Fakta Persidangan Dinilai Berbalik Arah, Tim Kuasa Hukum: Herizal Layak Diputus Bebas

Spread the love

MEDAN – Persidangan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Herizal di Pengadilan Negeri Medan terus menjadi sorotan. Tim Penasihat Hukum Herizal menilai rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan justru mengarah pada tidak terbuktinya keterlibatan klien mereka dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Atas dasar itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Herizal, Ali Akbar Velayafi Siregar, SH, didampingi Wirahadi Setiawan Silaen, SH., MH, menegaskan bahwa satu-satunya putusan yang sesuai dengan hukum apabila unsur pidana tidak terbukti adalah putusan bebas (vrijspraak).

Menurut Ali Akbar, hukum pidana tidak dibentuk untuk mencari siapa yang harus dihukum, melainkan untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Prinsip itu menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana yang adil,” tegasnya.

Herizal saat ini menjalani proses persidangan dalam perkara Nomor 707/Pid.B/2026/PN Mdn dengan dakwaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, menurut tim penasihat hukum, perkembangan persidangan justru menghadirkan fakta-fakta yang berbeda dari konstruksi dakwaan.

Ali Akbar mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, dalam keterangannya menyebut nama Zulkarnain sebagai pihak yang diduga menguasai barang yang menjadi objek perkara.

Fakta tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan besar karena nama tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan, meski beberapa keterangan saksi mengarah kepadanya.

“Persidangan justru membuka fakta baru. Jika seluruh alat bukti dan keterangan saksi mengarah kepada pihak lain, maka menjadi kewajiban majelis hakim untuk menilai fakta tersebut secara objektif, bukan hanya berpatokan pada isi dakwaan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa pelapor bersama Herizal sebelumnya pernah membuat laporan polisi terhadap Zulkarnain di Polsek Sunggal. Namun, dalam perjalanan waktu, pelapor justru melaporkan Herizal ke Polrestabes Medan hingga akhirnya perkara tersebut bergulir ke meja hijau.

Menurut Ali Akbar, fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai keseluruhan konstruksi perkara.

Selain mengajukan penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan, tim penasihat hukum juga meminta agar Zulkarnain beserta istrinya dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung. Permintaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mengungkap kebenaran materiil.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hingga persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya peran aktif (actus reus) maupun niat jahat (mens rea) Herizal dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ali Akbar menekankan bahwa hukum pidana tidak mengenal penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, maupun kedekatan seseorang dengan pihak lain. Seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta doktrin in dubio pro reo mengharuskan setiap keraguan dalam pembuktian diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

“Apabila setelah seluruh proses pembuktian masih terdapat keraguan mengenai keterlibatan terdakwa, maka hukum memerintahkan agar keraguan tersebut menjadi keuntungan bagi terdakwa. Itulah esensi keadilan dalam hukum pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ali Akbar menyampaikan bahwa putusan bebas bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan bukti bahwa sistem peradilan tetap berjalan secara independen, objektif, dan menjunjung tinggi keadilan.

“Pengadilan bukan tempat mencari kambing hitam. Pengadilan adalah tempat mencari kebenaran. Karena itu, apabila unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Herizal harus diputus bebas sesuai amanat hukum,” katanya.

Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dapat memutus perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hukum yang objektif, tanpa dipengaruhi asumsi maupun opini di luar persidangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap pembacaan putusan. Dengan demikian, status Herizal masih sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *