Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026), mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil pembahasan Pansus mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Ranperda
Fraksi PDI Perjuangan secara umum menerima dan menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus serta menilai Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya layak ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi serius untuk meningkatkan kinerja perusahaan ke depan.
Fraksi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan secara optimal guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan bertanggung jawab serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Rachel Rismauli Paranginangin, SS.
Fraksi Gerindra Dorong BUMD Profesional dan Berdaya Saing
Fraksi Partai Gerindra memandang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan pengelolaan BUMD dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gerindra juga menilai Perseroda Pembangunan Batra Berjaya harus menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan potensi usaha Kabupaten Batu Bara, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda tersebut, menurut Fraksi Gerindra, telah dilengkapi dengan rencana bisnis, roadmap pengembangan usaha serta analisis kelayakan sebagai dasar pengembangan berbagai sektor usaha.
Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pendapat akhir Fraksi Gerindra dibacakan Muhammad Safi’i.
Fraksi PKS Soroti Rencana Bisnis dan Optimalisasi Aset
Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang dinilai telah bekerja maksimal, penuh kesabaran dan ketelitian dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya penyelesaian tahapan administratif, termasuk hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yang telah diterima Pansus melalui surat tertanggal 24 Juli 2026.
Selain aspek administratif, Fraksi PKS menilai PT Pembangunan Batra Berjaya perlu memiliki rencana bisnis yang terperinci sebagai langkah serius untuk menghidupkan kembali dan mengembangkan perusahaan.
Fraksi PKS mengapresiasi telah dilengkapinya Ranperda dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain rencana bisnis lima tahun, kajian akademis, akta notaris pendirian, hasil RUPS perubahan bentuk hukum, laporan keuangan, laporan liabilitas dan ekuitas modal, serta hasil penilaian KPKNL terhadap aset yang dimiliki PT Pembangunan Batra Berjaya.
Fraksi PKS berharap Perseroda Pembangunan Batra Berjaya ke depan mampu bergerak maju, mengembangkan sektor usaha yang relevan dengan kondisi terkini dan memaksimalkan aset yang dimiliki sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Batu Bara.
Pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan Agung Setiawan, SE.
Fraksi PAN Nyatakan Menerima dan Menyetujui
Fraksi PAN, berdasarkan hasil pembahasan Pansus dan dokumen pendukung yang telah dilengkapi, berharap Pemerintah Daerah bersama manajemen Perseroda dapat menjalankan perusahaan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberadaan BUMD diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Setelah mencermati laporan Pansus dan mempertimbangkan berbagai aspek, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.
Pendapat akhir Fraksi PAN dibacakan Chairul Bariah, S.M.
Fraksi KDRI Beri Apresiasi kepada Pansus
Fraksi KDRI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus yang telah bekerja keras dan penuh semangat dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya.
Fraksi KDRI juga mengapresiasi kerja sama Pansus dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan OPD terkait.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi KDRI menyatakan setuju dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Pendapat akhir Fraksi KDRI dibacakan H. Rohadi, S.P., M.H.
Fraksi KPN Dukung Perubahan Bentuk Hukum
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) turut memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus BUMD yang dinilai telah bekerja secara cermat, kritis dan mendalam hingga tahap finalisasi pembahasan Ranperda.
Fraksi KPN juga mempertimbangkan hasil fasilitasi Ranperda dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.
Setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan, evaluasi, pencapaian serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Fraksi KPN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.
Pendapat akhir Fraksi KPN dibacakan Suriadi, SH.
Seluruh Fraksi Beri Lampu Hijau
Dengan disampaikannya pendapat akhir tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.
Perubahan status badan hukum ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi menjadi momentum untuk membangun BUMD yang profesional, sehat, transparan, akuntabel dan mampu mengelola potensi serta aset daerah secara optimal.
Ke depan, Perseroda Pembangunan Batra Berjaya diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.Ms
