Medan — Koordinator Presidium , , mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten yang diduga menguasai kawasan hutan lindung secara ilegal.
Dalam keterangannya kepada redaksi pada Sabtu (9/5/2026) di salah satu kafe di Kota , Ariswan menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan internal institusi, melainkan sudah menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta perlindungan kawasan hutan negara.
“Publik menunggu keberanian Polri membuktikan bahwa hukum berlaku sama terhadap semua pihak. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ariswan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ariswan mengutip Pasal 13 yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g menegaskan bahwa Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum kehutanan yang melibatkan oknum aparat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga integritas, kehormatan institusi, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Ariswan, Propam Polri harus mengambil langkah konkret mulai dari pemeriksaan internal, penelusuran dugaan penyalahgunaan jabatan, hingga proses sidang etik apabila ditemukan pelanggaran.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses etik tidak boleh menggantikan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.
Dalam keterangannya, Ariswan turut mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menyebut Pasal 50 ayat (3) huruf a secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf b melarang perambahan kawasan hutan, sedangkan huruf e melarang penebangan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Sementara itu, Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara dan denda terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
“Undang-undang kehutanan tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun, termasuk oknum aparat penegak hukum. Justru ketika oknum aparat diduga melanggar, penegakan hukum harus dilakukan lebih tegas demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Tak hanya itu, Ariswan juga meminta menelusuri sumber dana yang digunakan dalam pembelian lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh asal-usul dan riwayat transaksi lahan, termasuk menelusuri pihak yang menjual lahan kepada oknum Kapolsek dimaksud.
“Publik berhak mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk menguasai lahan tersebut. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri secara transparan dari siapa lahan itu diperoleh serta bagaimana proses transaksi itu terjadi,” ujarnya.
Ariswan menegaskan bahwa pengembalian kawasan hutan kepada negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, anggapan bahwa perkara selesai setelah lahan dikembalikan merupakan pandangan keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
Ia kembali merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tetap mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 50 melalui Pasal 78 tanpa adanya ketentuan yang menyatakan pidana gugur karena pengembalian lahan.
“Pengembalian kawasan hutan adalah kewajiban untuk memulihkan aset negara dan lingkungan hidup, tetapi proses pidana tetap harus berjalan. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap dugaan perusakan hutan,” tegasnya.
Ariswan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurutnya, Pasal 12 huruf b melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, sedangkan Pasal 82 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pelaku kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kawasan hutan dan menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan semata soal lahan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap hukum dan keberanian negara menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatnya sendiri,” katanya.
Dalam penutup pernyataannya, Ariswan meminta Kapolri, Propam Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta PPATK turun langsung melakukan pengusutan secara menyeluruh dan transparan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini menunggu bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.Red

