Langkat, 21 November 2025 — Situasi mencekam terjadi di Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura. Sejumlah ibu-ibu perwiritan yang baru saja selesai mengikuti kegiatan wirid yasin pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi sebuah lokasi di areal perkebunan sawit yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lokasi tersebut berada tak jauh dari permukiman warga dan telah lama meresahkan masyarakat. Saat melakukan pengecekan, para ibu menemukan sejumlah peralatan isap sabu (bong) berserakan di sekitar tempat itu, memperkuat dugaan bahwa area tersebut sudah lama digunakan sebagai markas narkoba.
Aksi Spontan Warga, Bentuk Kekecewaan Terhadap Lambannya APH
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada), Ariswan, turut menyoroti aksi berani para ibu perwiritan tersebut. Ia menyebut tindakan itu merupakan simbol kekecewaan mendalam masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai lamban dalam merespons laporan-laporan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ariswan menjelaskan bahwa Permada sebelumnya telah menggelar Dialog Rakyat Desa dengan menghadirkan Polres Langkat melalui Kapolsek Tanjung Pura serta BNN Langkat. Dalam forum itu, warga secara terbuka memaparkan titik-titik lokasi peredaran narkoba di desa mereka. DPRD Langkat bahkan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Permada, APH, dan pemerintah daerah. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret untuk memutus mata rantai peredaran tersebut.
Permada Minta Komisi Reformasi Polri dan Kapolri Turun Tangan
Melihat kondisi darurat narkoba yang semakin mengkhawatirkan, Ariswan mendesak Komisi Reformasi Polri untuk meninjau kasus ini sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Ia juga meminta Kapolri segera mengevaluasi Kapolres Langkat dan jajarannya.
“Ketidakmampuan APH menindak tegas peredaran narkoba ini telah mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Ariswan.
Selain itu, ia meminta Kepala BNN Pusat melakukan evaluasi terhadap Kepala BNN Langkat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sangat jelas mengatur kewajiban negara dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
Respons APH Dinilai Terlambat
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Humas Polres Langkat hanya memberikan tanggapan singkat:
“Ok, tks infnya… akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti, tks.”
Warga juga mengirimkan laporan langsung ke Kasat Narkoba Polres Langkat. Namun jawaban yang diterima kembali berupa respons singkat:
“Terima kasih Bu, sudah kami turunkan personil ke lokasi dan sudah ada beberapa yang kami amankan. Untuk lokasi di Dusun 9 akan kami turunkan lagi personil.”
Menurut Ariswan, respons tersebut datang terlambat.
“Untuk apa lagi diturunkan personil kalau warga sudah bergerak sendiri? Ini narkoba, bukan perkara kecil. Untung ibu-ibu itu tidak mendapat perlawanan. APH itu digaji negara dari uang rakyat—kalau tidak mampu, ya mundur saja,” ujarnya geram.
Desakan Reformasi Aparat dan Penguatan BNN
Ariswan menutup pernyataannya dengan mendesak dilakukannya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, khususnya di unit penegakan hukum wilayah Langkat. Ia juga meminta Presiden untuk mempercepat reformasi struktural dan operasional BNN.
“Kondisi di Desa Pematang Cengal ini adalah alarm keras. Negara wajib hadir. Komitmen perang terhadap narkoba jangan hanya jadi slogan,” tegasnya.
(Tim Redaksi)
#DaruratNarkoba #TanjungPura #LangkatBergerak #IbuPerwiritanMelawan #Permada #ReformasiPolri #BNNHadir #StopNarkoba #PerangMelawanNarkoba #AksiWarga #BeritaBatuBara #BeritaLangkat

