Optimalisasi Tata Kelola Pembangunan Daerah: Strategi Hadapi Tantangan Globalisasi

Spread the love

SUMUT – Perencanaan pembangunan daerah merupakan aspek krusial dalam pembangunan nasional. Di tengah derasnya arus globalisasi, tata kelola perencanaan pembangunan daerah kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dinamis, dan penuh persaingan.

Globalisasi membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek—ekonomi, sosial, teknologi, hingga lingkungan—yang memaksa pemerintah daerah untuk terus berinovasi, beradaptasi, dan bertransformasi. Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah menjadi kunci utama, agar daerah tidak hanya mampu mengejar ketertinggalan, tetapi juga bisa bersaing secara global dengan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.


Tantangan Globalisasi bagi Pembangunan Daerah

Globalisasi membuka peluang besar melalui akses teknologi, informasi, dan modal global. Namun, di sisi lain, ia juga menimbulkan persaingan ketat antar daerah hingga antar negara.

Pemerintah daerah dituntut membuat kebijakan pembangunan yang tidak hanya fokus pada kebutuhan lokal, tetapi juga selaras dengan standar global. Tantangan terbesar terletak pada bagaimana mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan (SDGs dan Agenda 2030) ke dalam perencanaan daerah.

Isu lintas sektor seperti perubahan iklim, kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga ekonomi digital menjadi tantangan nyata. Selain itu, ketidakharmonisan regulasi nasional dan daerah kerap menghambat implementasi kebijakan yang efektif.


Peraturan Perundang-Undangan Terbaru yang Relevan

Dalam upaya memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, antara lain:

  1. UU No. 13 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
    Menegaskan sinergi perencanaan nasional-daerah dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta orientasi pada hasil dan dampak pembangunan.
  2. PP No. 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
    Menekankan penggunaan data valid dalam penyusunan RPJMD dan RKPD serta kewajiban konsultasi publik berbasis digital.
  3. Permendagri No. 88 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
    Menghadirkan platform digital terpadu untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan.
  4. Perpres No. 54 Tahun 2024 tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Pengendalian Perubahan Iklim
    Mewajibkan integrasi mitigasi emisi karbon dan adaptasi iklim dalam dokumen RPJMD dan RKPD.

Kebutuhan Optimalisasi Tata Kelola

Optimalisasi tata kelola tidak hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut kapasitas kelembagaan, SDM, serta partisipasi publik. Perencanaan pembangunan daerah harus menjadi instrumen strategis, bukan sekadar dokumen administratif.

Evidence-based policy (kebijakan berbasis data) sangat penting agar kebijakan pembangunan benar-benar tepat sasaran. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan akan meningkatkan legitimasi dan keberlanjutan pembangunan.


Inovasi Teknologi dan Digitalisasi

Pemanfaatan teknologi digital (SIPD) menjadi solusi strategis untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan cepat. Namun, keterbatasan infrastruktur dan SDM masih menjadi hambatan serius. Dukungan pemerintah pusat, akademisi, hingga sektor swasta sangat dibutuhkan agar transformasi digital ini berjalan optimal.


Sinergi Antar Pemangku Kepentingan

Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah memerlukan sinergi kuat antar semua pihak—pemerintah pusat, daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Harmonisasi regulasi dan koordinasi antar lembaga harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.


Kesimpulan

Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah adalah sebuah keniscayaan.
Pemerintah daerah harus menjadi lembaga perencana yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap perubahan global.

Dengan perbaikan regulasi, digitalisasi sistem, peningkatan kapasitas, serta partisipasi publik, pembangunan daerah tidak hanya akan memperkuat daya saing nasional di kancah global, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


✍️ Oleh: Ervina Sari Sipahutar
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S-3) Universitas Sumatera Utara

📅 Disampaikan pada: 3 Oktober 2025, pukul 09:00 WIB


Tagar:

#PembangunanDaerah #TataKelola #SDGs #Digitalisasi #Globalisasi #InovasiDaerah #SumateraUtara #PerencanaanPembangunan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *