Langkat, 12 September 2025 – Polemik baru mencuat di Kabupaten Langkat setelah Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat dinilai bertentangan dengan SE resmi Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. Kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merasa dipersulit dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), dengan lantang menyoroti langkah Kadinkes Langkat yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan.
“Aturan dari kepala dinas atau pejabat setingkatnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan kepala daerah. Jika ini dibiarkan, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan lurus?” tegas Ariswan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
SE Bupati vs. SE Dinkes
Dalam SE Bupati, Puskesmas ditetapkan dapat melayani pemeriksaan kesehatan secara gratis. Namun, SE dari Dinas Kesehatan justru membatasi hanya di RSUD Tanjung Pura dan Labkesda, sehingga menimbulkan beban tambahan bagi PPPK.
Ariswan menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai keadilan bagi para PPPK.
“Ini bukan sekadar kebijakan, ini pembangkangan. Publik tahu siapa yang berjuang untuk mengabdi, tapi justru dipersulit,” ujarnya.
Desakan Evaluasi Kadinkes
APPH mendesak Bupati Langkat segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Bupati Langkat agar segera evaluasi Kadis Kesehatan. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk. Jangan biarkan ada ‘pemerintahan dalam pemerintahan’,” tegas Ariswan.
Tak hanya itu, APPH juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mengawasi dan menelusuri dugaan motif di balik keluarnya SE Dinkes tersebut.
Jangan Sakiti Rakyat
Ariswan mengingatkan, pemerintah pusat baru saja melewati gelombang konflik sosial-politik, sehingga pejabat daerah seharusnya berhati-hati.
“Jangan keluarkan kebijakan yang bisa memantik kemarahan rakyat. Jangan sakiti PPPK yang hanya ingin mengabdi. Bupati Langkat mengeluarkan SE itu bukan tanpa dasar, jadi mengapa Kadinkes berani sekali mengangkanginya?” katanya.
Instruksi Bupati, Respons Kadinkes?
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, telah menginstruksikan langsung Kadinkes untuk mencabut SE kontroversial tersebut. Namun hingga kini, publik masih menunggu apakah perintah itu benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan.
Situasi ini kini berkembang menjadi ujian moralitas birokrasi di Langkat. Ribuan PPPK dan masyarakat menanti jawaban atas satu pertanyaan besar: “Apakah hukum masih menjadi panglima, atau sudah dikalahkan oleh segelintir pejabat yang lupa daratan?”
🔖 Tagar:
#KadinkesLangkat #SEBupati #APPH #PPPKLangkat #PolemikBirokrasi #EvaluasiKadinkes #LangkatBerbenah