Langkat ™, 25 Januari 2025 – Kasus rumah tangga yang melibatkan DS, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan istrinya, SR (46), menjadi sorotan publik. SR kini mendekam di tahanan Polres Langkat atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suaminya, DS.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan SR, perselisihan mereka bermula pada Minggu, 8 September 2024, ketika pasangan ini menghadiri sebuah pesta di Tebingtinggi. SR meminta suaminya meninggalkan acara lebih awal karena ada kepentingan lain. Permintaan ini memicu pertengkaran hingga di perjalanan pulang menuju kediaman mereka.
Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Jalan Asrama, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, DS menghentikan mobilnya. Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial IKD, yang mengaku sebagai kakak angkat DS, tiba-tiba menyerang SR. IKD diduga menjambak rambut, mendorong hingga SR terjatuh, dan memukulnya dengan sandal, menyebabkan luka di kepala dan wajah. SR kemudian dilarikan ke klinik terdekat oleh anaknya.
Keesokan harinya, 9 September 2024, SR melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IKD ke SPKT Polres Langkat dengan Nomor: STPLP/B/466/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara IKD tetap bebas beraktivitas seperti biasa.
Sebaliknya, pada 25 Oktober 2024, SR menerima surat panggilan dari penyidik Polres Langkat sebagai saksi dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh suaminya, DS. Pada 4 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Puncaknya, pada 24 Desember 2024, SR ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian dan langsung ditahan di Mapolres Langkat.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keadilan hukum di Polres Langkat. Publik mempertanyakan lambannya proses hukum atas laporan SR, sementara kasus yang menjeratnya sebagai tersangka justru berjalan dengan cepat hingga berujung pada penahanan.
Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Kapolres Langkat agar menangani kasus ini secara adil dan profesional. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Polres Langkat juga dinilai perlu guna memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Langkat terkait perkembangan kasus ini.Ms