Batu Bara – Dalam langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba dan praktik ilegal lainnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 64 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan.
Langkah ini sejalan dengan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta mendukung ASTACITA Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Berdasarkan hasil asesmen, para narapidana yang dipindahkan diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba, love scamming, dan penipuan online yang dikendalikan dari balik jeruji. Pemindahan ini melibatkan sinergi dengan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikordinasikan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas serta didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kerja sama lintas institusi ini memperkuat komitmen dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba serta praktik kriminal lainnya. Para narapidana akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang memiliki sistem keamanan Super Maximum Security, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan online.
Selain pencegahan, langkah ini turut mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan Sumatera Utara, yang kini dihuni 32.177 narapidana dari kapasitas ideal 14.811, mencapai angka kepadatan 217% (data per 5 November 2024).
Pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung ASTACITA Presiden. Ke depan, program pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan akan dilakukan secara bertahap sebagai langkah nyata memberantas peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya.Ms