Batu Bara – Pada hari Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah insiden penganiayaan yang menimpa Usman, seorang wiraswasta berusia 63 tahun, terjadi di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Insiden ini sempat viral di media sosial dan mengundang reaksi luas dari masyarakat.
Kronologi kejadian berawal saat korban yang sedang mengendarai becak barang bertemu dengan pelaku, Ilham, seorang nelayan berusia 38 tahun. Terjadi percekcokan ringan yang berujung pada pelaku menganiaya korban dengan menggunakan batu dan menginjak kepala serta badan korban.
Menurut laporan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, S.H., pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian pengejaran yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara. Ilham ditangkap pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bawal Ujung, Belawan, Kota Medan.
“Pengejaran pelaku ini adalah bukti dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Riswanto. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim yang telah berkolaborasi dengan baik dalam operasi ini.”
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ilham dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara bagi yang terbukti bersalah.
Penangkapan ini juga turut melibatkan peran serta anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan yang memberikan informasi penting mengenai keberadaan pelaku. Warga setempat dihimbau untuk tetap tenang dan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
Usman saat ini sedang dalam perawatan medis dan beruntung tidak mengalami luka yang mengancam jiwa. Masyarakat diharapkan untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak verifikasi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan terus berjalan dan keadilan akan ditegakkan.(Ms)