Takengon|Sidang lapangan atau descente terhadap objek sengketa waris di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan tertib. Mahkamah Syariah Takengon tengah menyidangkan perkara sengketa waris dengan No. 542/Pdt.G/2023 MS.Tkn, yang telah memasuki agenda sidang lapangan terhadap objek-objek sengketa.
Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 20 Mei 2024, dihadiri oleh para hakim dari Mahkamah Syariah Takengon, Panitera Pengganti, serta pegawai pengadilan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Takengon. Proses sidang lapangan berjalan tertib dan damai tanpa ada keributan di lokasi sengketa.
Sidang lapangan ini merupakan bagian penting dari proses peradilan, di mana hakim dapat langsung melihat dan menilai kondisi fisik objek sengketa. Dalam perkara ini, delapan objek sengketa tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kehadiran pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menunjukkan betapa pentingnya sidang ini bagi semua pihak yang terlibat.
Dari pantauan di lapangan, Biman Munthe, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, bersama stafnya Ibrahim Fahmi Munthe, S.H., dan T.M. Riski, serta kliennya, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses ini diikuti oleh petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional, yang berperan penting dalam memastikan akurasi data lapangan.
Sidang lapangan ini menarik perhatian masyarakat, baik dari penduduk setempat maupun yang hanya melintas di lokasi objek sengketa. Meski sempat diguyur hujan, antusiasme masyarakat tetap tinggi, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini bagi komunitas lokal.
Dalam wawancara terpisah di kantornya, Biman Munthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang lapangan atau descente adalah hal yang biasa terjadi ketika objek gugatan menyangkut tanah atau bangunan. “Persidangan ini adalah kunjungan majelis hakim ke lapangan untuk langsung melihat objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata tentang kondisi fisik objek sengketa,” ujar Biman.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara sengketa waris ini, ada delapan objek yang digugat, semuanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. “Ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2024 dengan agenda konklusi atau kesimpulan dari para pihak. Sidang konklusi ini akan menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menyusun keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk hasil sidang lapangan.
Proses peradilan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syariah Takengon dalam menangani kasus-kasus sengketa waris dengan teliti dan cermat. Masyarakat berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(Ms)