Medan, Sumatera Utara – Seorang warga Medan dari Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Gedung Johor, menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penempatan ilegal, dan pemerasan setelah diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja. Kasus ini akan didampingi bersama Saharuddin Ksj.
Kronologi kejadian bermula ketika korban dikenalkan kepada agen bernama MH, tetangganya yang berdomisili di wilayah Karya Jaya. Selanjutnya, MH menghubungkan korban dengan agen kedua asal Binjai yang mengatur proses keberangkatan.
Keberangkatan tidak melalui jalur resmi, melainkan dari Dumai dengan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut. Setelah tiba, korban diterima oleh seseorang yang dikenal sebagai “mami”, yang diduga berperan sebagai penyalur dan pengendali pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Sejak tiba, korban mengalami perlakuan merugikan. Paspornya ditahan, membuatnya kehilangan identitas dan kebebasan bergerak. Selama bekerja, ia tidak menerima gaji sesuai janji dan hanya diberi makanan seadanya berupa mi instan. Kondisi kerja yang tidak layak membuatnya sering sakit namun tidak mendapatkan penanganan kesehatan memadai.
Dalam kurang lebih dua bulan, korban dua kali dipindahkan majikan tanpa kontrak jelas, persetujuan diri, serta kejelasan status hukum dan hak pekerja.
Ketika menyampaikan keinginan pulang karena kondisi memburuk, pihak agen menyatakan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang kecuali menyetor uang sebesar Rp15 juta, yang diduga sebagai pemerasan.
Fakta memperkuat dugaan kejahatan adalah adanya teman korban yang telah menyetor uang sesuai permintaan namun hingga kini belum juga dipulangkan, menimbulkan trauma dan ketakutan.
Merasa tidak aman, keluarga korban mendatangi agen untuk meminta penjelasan dan menuntut kepulangan korban. Namun, pihak agen kembali meminta uang dengan nominal Rp7 juta sebagai syarat kepulangan.
Permintaan uang yang berubah-ubah semakin menguatkan dugaan praktik pemerasan, penipuan, dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir. Hingga saat ini, korban masih berada di Malaysia dalam kondisi tidak pasti, tanpa dokumen, tanpa gaji, dan berada di bawah tekanan psikologis.
Keluarga korban memohon bantuan dan perlindungan dari aparat penegak hukum, serta mendesak agar pihak berwenang segera menyelidiki jaringan agen terkait, menjamin kepulangan dan keselamatan korban, menindak tegas pelaku sesuai undang-undang, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga.
Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.red

