Geger di Batu Bara! Orang Tua Murid Klaim Diintimidasi Saat Daftarkan Anak ke Sekolah Negeri

Spread the love

BATU BARA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan. Seorang orang tua murid mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak semestinya saat berupaya mendaftarkan anak ketiganya ke sekolah tersebut, Kamis (4/6/2026).

Orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan bahwa anaknya diduga tidak diterima untuk mengikuti proses pendaftaran dengan alasan domisili keluarga masih tercatat berada di Kota Medan. Padahal, menurut pengakuannya, keluarganya telah menetap dan tinggal di Kabupaten Batu Bara selama lebih dari satu dekade.

“Saya sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Batu Bara. Anak-anak saya juga bersekolah di sini. Namun saat hendak mendaftarkan anak ketiga, saya justru diarahkan untuk menunggu pendaftaran tahap kedua,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengaku keberatan atas keputusan tersebut karena memiliki pengalaman pahit ketika mendaftarkan anak keduanya beberapa tahun lalu.

“Waktu itu saya juga diminta menunggu tahap kedua. Tapi pada akhirnya anak saya tidak diterima. Karena pengalaman itulah saya khawatir kejadian yang sama kembali terulang,” katanya.

Menurutnya, ia hanya meminta kepastian kepada pihak sekolah terkait peluang anaknya diterima apabila mengikuti pendaftaran tahap kedua. Namun, percakapan tersebut justru diduga berujung ketegangan.

“Saya datang dengan baik-baik, bahkan memohon agar anak saya bisa diterima sekolah di sana. Tapi ketika saya mempertanyakan kepastian penerimaan pada tahap kedua, kepala sekolah diduga tersinggung. Saya diminta keluar dari ruangan, didorong, bahkan diajak berkelahi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut sontak memicu perhatian masyarakat sekitar, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, etika, dan pelayanan kepada masyarakat.

Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil, orang tua murid itu kemudian mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. Ia diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Tobok S. Tumorang.

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penelusuran serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya berharap Dinas Pendidikan benar-benar mengevaluasi persoalan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri,” ujarnya.

*Diduga Langgar Etika dan Profesionalisme Pendidik*

Jika tudingan tersebut terbukti benar, tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dapat menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalisme tenaga pendidik.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru dan kepala sekolah wajib menjunjung tinggi etika profesi, menjaga martabat jabatan, serta memberikan pelayanan pendidikan yang beradab kepada masyarakat.

Selain itu, Kode Etik Guru Indonesia juga mengamanatkan agar tenaga pendidik membangun hubungan yang harmonis dengan orang tua peserta didik, mengedepankan komunikasi yang santun, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi maupun konflik.

Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *