Langkat, 30 Januari 2025 — Rangkaian dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencuat dan menuai sorotan publik luas. Dua perkara dari sektor berbeda, yakni pengadaan kendaraan dinas di Dinas Kesehatan dan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum, dinilai memiliki pola serupa dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menilai temuan kejanggalan dalam pengadaan kendaraan bermotor Dinas Kesehatan Langkat Tahun Anggaran 2024 — sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara — merupakan indikasi awal adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. Penggunaan penyedia e-Katalog yang tidak memiliki klasifikasi usaha dan kompetensi sesuai objek pengadaan dinyatakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemilihan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta produk perawatan kecantikan sebagai penyedia kendaraan bermotor patut diduga melanggar asas kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas,” tegas Ariswan. Menurutnya, jika sejak awal penyedia tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif, seluruh rangkaian kontrak pengadaan berpotensi cacat hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia juga menyoroti perangkapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, yang dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip pengendalian internal. Apabila kewenangan tersebut digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, unsur pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi terpenuhi.
Terkait dugaan mark up harga kendaraan — khususnya sepeda motor roda dua dengan nilai jauh di atas harga pasar — selisih harga yang tidak wajar dinilai sebagai indikator kuat terjadinya kerugian keuangan negara. Perbedaan harga yang signifikan tanpa dasar perhitungan rasional dapat menjadi alat bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Selain itu, kendaraan dinas yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan (STNK dan BPKB) dianggap sebagai persoalan hukum serius. Pengadaan dan penggunaan aset negara tanpa kepastian legalitas administrasi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum pidana maupun administrasi.
Tak hanya di sektor kesehatan, Ariswan juga menanggapi dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum yang dikeluhkan masyarakat karena kualitas jauh dari spesifikasi teknis. Pekerjaan infrastruktur yang cepat mengalami kerusakan meskipun baru selesai diduga tidak sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan nilai anggaran yang telah ditetapkan.
“Hasil pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran dapat mengindikasikan adanya praktik pengurangan volume, penggunaan material di bawah standar, atau persekongkolan antara pejabat terkait dengan pihak pelaksana,” ujarnya. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sikap pejabat yang tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi publik dan media juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, yang justru memperkuat dugaan adanya persoalan hukum yang disembunyikan.
Atas dasar itu, Ariswan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan independen terhadap kedua perkara tersebut. Ia meminta agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh alur penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran akan berdampak langsung pada kerugian negara dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Menurut Ariswan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci utama dalam mencegah korupsi serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.Red

