Surat Sekda Medan Soal P3MI Dinilai Langkah Maju Bongkar Sindikasi TPPO, Saharuddin Desak RDP Segera Digelar

Spread the love

Medan — Terbitnya surat Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 400.9.8/0737 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dinilai sebagai langkah maju dalam membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan sindikasi masif dan terorganisir.

Surat tersebut muncul setelah aksi Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO pada Rabu (21/01/2026) di Kantor Wali Kota Medan dan Kantor DPRD Medan. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah aktivis, jurnalis, serta orang tua korban TPPO, Neza Safitri.

Aktivis Saharuddin menyatakan, surat ini menjadi pintu masuk untuk membuka tabir sindikasi TPPO yang selama ini dinilai tertutup dan minim pengawasan.

“Terbitnya surat ini merupakan langkah maju untuk membongkar sindikasi TPPO yang disinyalir masif dan terorganisir. Karena itu, saya meminta agar segera dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.

Menurut Saharuddin, RDP sangat penting untuk mendesak instansi terkait membuka informasi dan data rinci mengenai pekerja migran yang telah diberangkatkan oleh perusahaan P3MI.

“Kita perlu tahu data detail pekerja migran yang sudah dikirim, negara tujuan, dan kondisi masing-masing. Apakah mereka benar-benar dipekerjakan sesuai perjanjian kerja awal atau justru ada penyimpangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah wajib menjelaskan bentuk pengawasan terhadap P3MI, termasuk mitigasi risiko dan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Lebih lanjut, RDP diharapkan dapat membuka informasi seluas-luasnya sehingga diskusi menjadi lebih konkret dan solutif dalam menjawab persoalan sosial maupun hukum yang muncul.

“Kami tidak ingin masalah ini hanya diselesaikan secara sederhana tanpa ada jerat hukum bagi perusahaan yang melanggar regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Saharuddin.

Ia menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah dan legislatif tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam penanganan kasus TPPO agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *