Batu Bara — Di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait penerimaan berbagai jenis bantuan sosial (bansos), Kepala Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Fazzary Akbar SE, memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan yang selama ini sering disalahpahami warga.
Menurut Fazzary, banyak masyarakat beranggapan bahwa RT/RW berperan penuh dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, hingga Bantuan Pangan. Padahal faktanya tidak demikian.
RT/RW Tidak Menentukan Penerima Bansos
Dalam keterangannya, Kades Bogak Fazzary Akbar SE menegaskan bahwa RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima bantuan.
“RT/RW bukan penentu seseorang dapat atau tidak dapat bantuan. Mereka hanya membantu mendata, memperbaiki data, atau memberikan rekomendasi bila ada warga yang belum terdaftar. Penetapan tetap wewenang pusat berdasarkan data BPS, bukan desa, bukan kelurahan, bukan RT/RW,” tegas Fazzary.
RT/RW hanya berperan dalam:
- memberikan rekomendasi bila warga belum masuk basis data,
- memperbaiki data kependudukan,
- melaporkan kondisi sosial warganya.
Namun keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat melalui sistem data nasional.
Dasar Utama: Data Resmi BPS
Fazzary menjelaskan bahwa seluruh jenis bansos saat ini ditetapkan berdasarkan combine data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut berasal dari berbagai program pemetaan sosial-ekonomi, di antaranya:
- Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
- Sensus Penduduk
- Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
- Data kemiskinan daerah
- Analisis parameter kesejahteraan rumah tangga
Dari hasil survei dan sensus tersebut, BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
- 10% termiskin
- 20% rentan
- 20% menengah bawah
- dan kategori lainnya
“Inilah fondasi utama penetapan calon penerima bantuan. Bukan berdasarkan kedekatan, bukan berdasarkan permintaan, dan bukan pula keputusan sepihak aparat desa,” ujar Kades Bogak.
Data BPS Digabungkan dengan Berbagai Sumber Lain
Data BPS kemudian digabungkan (combine data) dengan beberapa sumber nasional lainnya untuk memastikan akurasi, di antaranya:
- Data Dukcapil (NIK, KK, alamat sah)
- Data Kemensos (DTKS lama, riwayat bansos sebelumnya)
- Data validasi Dinas Sosial daerah
- Pemutakhiran data lapangan oleh petugas verifikasi
Hasil gabungan ini membentuk database baru bernama DTSEN, yang memuat informasi lengkap mengenai:
- kondisi ekonomi warga,
- pendapatan keluarga,
- jumlah anggota keluarga,
- kondisi rumah,
- status pekerjaan,
- kepemilikan aset,
- hingga validitas NIK.
“Sistem ini sangat ketat dan terintegrasi. Tidak bisa ada manipulasi di tingkat desa. Semua serba digital dan diputuskan oleh pusat,” tegas Fazzary.
Kades Bogak Imbau Warga Menggunakan Aplikasi “Cek Bansos”
Sebagai solusi transparansi, Kades Bogak Fazzary Akbar SE mendorong masyarakat untuk mengajukan usulan atau cek status bansos secara mandiri melalui aplikasi resmi ‘Cek Bansos’ dari Kementerian Sosial.
“Kalau merasa layak tapi belum menerima, silakan ajukan langsung lewat aplikasi Cek Bansos. Itu resmi dan langsung terhubung ke pusat,” imbau Fazzary.
Ia juga menegaskan bahwa pihak desa tetap terbuka membantu masyarakat yang kesulitan memahami mekanisme tersebut.
Penutup
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa proses penentuan penerima bantuan sosial bukan berdasarkan pertimbangan subjektif desa atau RT/RW, melainkan menggunakan basis data nasional yang terintegrasi, objektif, dan berbasis survei resmi.Red

