FH Universitas Al Azhar Gelar Seminar Regional: Kupas Eksistensi Ombudsman dalam Pelayanan Publik Sumatera Utara

Spread the love

Medan, 18 November 2025 — Fakultas Hukum Universitas Al Azhar bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Hukum Al Azhar (IMAHA) sukses menggelar Seminar Regional dengan tema “Eksistensi Lembaga Ombudsman dalam Menyikapi Permasalahan Pelayanan Publik di Sumatera Utara.” Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta civitas akademika Universitas Al Azhar.

Seminar secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor I mewakili Rektor Universitas Al Azhar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum wajib memahami keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, termasuk tugas, kewenangan, dan peran strategisnya dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh instansi pemerintah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Ervina Sari Sipahutar, SH, MH, turut menyampaikan harapannya agar ke depan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Universitas Al Azhar dan Ombudsman. Bentuk kolaborasi tersebut mencakup kegiatan sosialisasi, program magang mahasiswa, hingga peningkatan pemahaman publik terkait pelayanan publik yang ideal.

Ketua Panitia Seminar Regional, Mustofa Khalani dari IMAHA, menambahkan bahwa tema seminar ini sangat penting karena masih banyak mahasiswa dan masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh fungsi dan peran Ombudsman dalam kehidupan bernegara.

Sorotan Narasumber: Banyaknya Laporan Pengaduan dan Keterbatasan Personel

Narasumber pertama, Evi Lestari Situmorang, SH, MH, mewakili Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, memaparkan kondisi pelayanan publik yang masih memerlukan banyak perbaikan. Ia menyebutkan bahwa Ombudsman Sumatera Utara menangani pengawasan pada 34 kabupaten/kota, namun hanya didukung oleh 22 personel, jauh dari ideal.

“Eksistensi Ombudsman sangat penting bagi masyarakat yang mengalami diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Masyarakat menuntut layanan yang mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegasnya.

Tantangan Pelayanan Publik: ‘Pelayanan Publik adalah Mandat Hukum, Bukan Hadiah’

Narasumber kedua, Dr. Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, menyoroti masih buruknya kualitas pelayanan di berbagai instansi pemerintah.

“Pelayanan publik adalah mandat hukum, bukan hadiah dari negara. Pejabat publik yang mengabaikannya berarti melanggar hukum dan etika jabatan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Ombudsman dalam memastikan jaminan layanan publik yang transparan, bersih, dan bebas pungutan liar.

Dr. Jarnawi mengingatkan agar seluruh penyelenggara layanan publik menerapkan prinsip pelayanan yang mudah, cepat, tanpa praktik ‘uang pelicin’. “Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit? Jika prinsip itu diterapkan, baru itu namanya Sumut.”

Antusiasme Peserta Tinggi

Seminar ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat dan interaktif. Para dosen dan mahasiswa terlihat antusias menyampaikan pandangan dan pertanyaan seputar isu pelayanan publik dan penguatan fungsi Ombudsman.Ms


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *