Setelah Paya Rengas, Kini Paya Perupuk Disorot: Dugaan Istri Kadus Terima BPNT, Ariswan Desak APH dan Inspektorat Langkat Bertindak Tegas

Spread the love

LANGKAT, 30 Oktober 2025 — Isu dugaan penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh keluarga perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah kasus serupa menghebohkan publik di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, kini giliran Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, yang menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa istri Kepala Dusun V Kenanga di desa tersebut diduga terdaftar sebagai penerima BPNT — program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/10/2025), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Paya Perupuk menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data penerima.

“Gak bisa dicek, Bang. Langsung aja ke operator desa. Ceknya melalui operator, kami pendamping PKH kalau ngecek BPNT itu by NIK dan datanya di-update lewat SIKS, biar nanti diperbaiki,” ujar pendamping tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Paya Perupuk, M. Syafri, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa istri dari Kepala Dusun V Kenanga memang pernah tercatat sebagai penerima BPNT. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut telah diperbaiki sejak adanya aturan yang melarang keluarga perangkat desa menerima bantuan sosial.

“Benar, dulu sempat tercatat. Tapi sudah diperbaiki setelah ada aturan bahwa istri atau suami perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial. Soal sejak kapan diperbaikinya, saya kurang tahu pasti. Sebaiknya dikonfirmasi ke pendamping PKH karena desa hanya menerima data, sementara pengajuan dan verifikasi dilakukan oleh pendamping,” jelasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi ulang kepada pendamping PKH, ia kembali menegaskan keterbatasan akses terhadap data tersebut.

“Saya gak tahu kalau BPNT. Gak bisa tahu kalau gak lihat di SIKS, Bang. Coba langsung aja ke operator, buka data biar jelas,” katanya singkat.

Desakan dari Aktivis Nasional: “APH dan Inspektorat Jangan Tutup Mata!”

Menanggapi situasi ini, Ariswan, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menilai kasus dugaan keterlibatan keluarga perangkat desa sebagai penerima BPNT merupakan bentuk pelanggaran etik dan administrasi serius yang mencederai asas keadilan sosial.

Menurut Ariswan, ketentuan tentang larangan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

“Jika benar istri atau suami dari perangkat desa menerima BPNT, ini jelas pelanggaran etik dan administrasi. Bantuan sosial adalah hak masyarakat miskin, bukan hak keluarga pejabat desa. Inspektorat Kabupaten Langkat harus segera turun tangan melakukan audit dan investigasi agar tidak ada lagi praktik nepotisme dalam penyaluran bantuan,” tegas Ariswan.

Ia juga menambahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pendaftaran penerima manfaat yang tidak layak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami dari PERMADA mendesak Inspektorat, Dinas Sosial, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa.
Desa Paya Rengas dan Paya Perupuk ini harus menjadi cermin bagi Kabupaten Langkat. APH, Inspektorat, dan Dinas Sosial harus gerak cepat, jangan dibiarkan berlarut-larut. Proses hukum harus dilakukan!” tegasnya lagi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pendataan penerima bantuan sosial di Kabupaten Langkat. Publik kini menanti langkah nyata dan tegas dari aparat terkait untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan adil, tepat sasaran, dan bebas dari praktik nepotisme.


#BPNTLangkat #PayaPerupukDisorot #BansosTepatSasaran #PERMADA #APHBergerak #InspektoratLangkat #LangkatTanggap #StopNepotisme #KeadilanSosial #BeritaLangkat


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *