PERMADA Desak Kajatisu Usut Dugaan Korupsi APBDes Timbang Jaya, Langkat

Spread the love

Medan, 15 Oktober 2025Suara rakyat kembali menggema di Sumatera Utara. Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menyatakan akan menggelar aksi damai untuk menuntut pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Aksi tersebut dijadwalkan Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional PERMADA, Ariswan, dalam konferensi pers yang digelar di depan Polrestabes Medan, Selasa (15/10/2025).

Ini bukan semata-mata soal anggaran yang disalahgunakan, tapi tentang keadilan bagi rakyat desa. Kami tidak datang untuk membuat gaduh, kami datang untuk menagih tanggung jawab,” tegas Ariswan di hadapan awak media.

Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh Usman kepada Kejaksaan Tinggi Sumut pada 13 Oktober 2025 terkait dugaan korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Timbang Jaya.


Dua Tuntutan Utama PERMADA

Aksi yang akan diikuti sekitar 50 peserta ini akan membawa dua poin tuntutan utama:

  1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
  2. Meminta pengusutan menyeluruh terhadap APBDes Timbang Jaya tahun 2021–2025, termasuk seluruh pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kami bergerak dengan dasar hukum yang jelas. Ini bukan gerakan liar, ini adalah kontrol sosial yang bertanggung jawab,” tegas Ariswan.

Ia menjelaskan, dasar hukum aksi tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta
  • Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Tembusan ke Lembaga Nasional

Sebagai bentuk keseriusan, PERMADA telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi yang ditembuskan kepada sejumlah lembaga penting, di antaranya:

  • Presiden Republik Indonesia,
  • Jaksa Agung RI,
  • Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi,
  • Komisi III dan V DPR RI, serta
  • Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Langkah ini menunjukkan bahwa PERMADA tidak sekadar menuntut di jalanan, tetapi juga mendorong perhatian nasional terhadap isu dugaan penyimpangan dana desa di Langkat tersebut.


“Desa Adalah Fondasi Peradaban Bangsa”

Dalam penutup pernyataannya, Ariswan menegaskan bahwa desa merupakan fondasi peradaban bangsa yang tidak boleh dikelola dengan semena-mena.

Ketika desa dibiarkan dikelola penuh penyimpangan, yang rusak bukan hanya pembangunan, tetapi juga moral dan masa depan masyarakat. Kami akan terus kawal. Aksi ini pemantik agar rakyat tidak takut menyuarakan kebenaran,” ujarnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama mengawal proses hukum atas dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut.

Suara rakyat adalah suara perubahan. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka peradaban yang kita bangun akan rapuh,” tutupnya. Ms


🟩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *