Langkat, 12 Oktober 2025 — Dugaan perselingkuhan antara oknum anggota kepolisian dengan istri seorang anggota DPRD Langkat kembali mengguncang publik. Kasus ini menyeret nama Aipda ES, oknum anggota Polsek Stabat, yang diduga berselingkuh dengan MD, istri dari seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Peristiwa ini bukan hanya mencoreng citra Kepolisian, namun juga menampar kehormatan lembaga legislatif daerah.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, angkat bicara tegas. Ia mendesak Propam Polres Langkat untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu, sesuai peraturan yang berlaku.
“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan dengan serius dan transparan,” tegas Ariswan.
Ia mengingatkan agar penanganan kasus ini berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan
- Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Tak hanya itu, Ariswan juga mendorong Komisi I DPRD Langkat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat.
“Ini bukan semata persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi telah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum,” ujarnya menegaskan.
Menurut Ariswan, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan di tubuh institusi kepolisian, sekaligus pelajaran penting tentang pentingnya etika profesi. Ia menilai, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik yang berbahaya bagi demokrasi dan stabilitas sosial.
“Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami dari PERMADA akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini,” pungkasnya.
Tak lupa, Ariswan juga meminta atensi dari Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan terbuka.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari Polres Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat — apakah akan benar-benar menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam diam.
Karena dalam negara hukum yang sehat, keadilan bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata.
(Tim Redaksi)