Sinergi Lapas Labuhan Ruku dan LBH: Warga Binaan Kini Lebih Mudah Dapat Pendampingan Hukum

Spread the love

Batu BaraLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan dengan menghadirkan layanan pendampingan hukum bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Asahan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan.
Kegiatan yang digelar pada 23 Agustus 2025 ini menjadi langkah nyata dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi warga binaan.

Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan akses informasi dan pendampingan hukum. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka wawasan hukum bagi mereka,” ujar Soetopo Berutu.

Dalam kegiatan ini, warga binaan diberikan kesempatan berkonsultasi langsung dengan tim bantuan hukum mengenai permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, para penasihat hukum memberikan penyuluhan terkait proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, serta menjelaskan hak dan kewajiban warga binaan.

Perwakilan LBH, Tetty Herawati, mengatakan bahwa pendampingan hukum di dalam Lapas adalah salah satu bentuk pelayanan publik penting.

“Kami hadir untuk mendampingi warga binaan agar memahami posisi hukumnya dengan baik. Hal ini penting agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga binaan. Banyak di antara mereka yang aktif bertanya dan berdiskusi selama sesi konsultasi berlangsung. Sebagian warga binaan juga menyampaikan rasa syukur atas kesempatan mendapatkan pendampingan hukum langsung di dalam Lapas.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sekaligus menjadi sarana pembinaan kepribadian. Sinergi antara Lapas dan lembaga bantuan hukum juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan.Ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *