Batu Bara, 14 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, Asisten I Setdakab Batu Bara Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si (mewakili Bupati), Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Ranperda PIKID: Dorong Iklim Investasi yang Lebih Kompetitif
Dalam pemaparan laporan Ranperda PIKID, disebutkan bahwa maksud ditetapkannya perda ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan bagi investor di daerah.
Adapun tujuan Ranperda ini meliputi:
- Meningkatkan investasi di daerah
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
- Menciptakan lapangan kerja
- Meningkatkan daya saing daerah
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, kunjungan kerja ke daerah yang telah menerapkan perda serupa, konsultasi, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dan Biro Hukum Provinsi, Ranperda ini mengalami penyempurnaan dari 13 Bab, 26 Pasal, dan 31 Ayat menjadi 13 Bab, 24 Pasal, dan 32 Ayat.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan bahwa Ranperda ini layak untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda RPJP APBD 2024: Tegaskan Tanggung Jawab dan Transparansi
Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI serta pembahasan dengan TAPD dan OPD terkait.
Ditegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Tujuan audit ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Batu Bara dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pansus RPJP APBD 2024 menekankan pentingnya rekomendasi LHP BPK Nomor: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 agar segera ditindaklanjuti Bupati Batu Bara, terutama dalam hal penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pansus juga merekomendasikan agar Pemkab Batu Bara segera membentuk Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna meningkatkan sumber-sumber pendapatan yang sah dan berkelanjutan.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
Dalam penutupan rapat, Pansus RPJP APBD 2024 menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam laporan paripurna ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur dalam mewujudkan kemajuan daerah yang berdampak nyata bagi seluruh masyarakat.Ms