Ditpolairud Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ilegal Asal Berbagai Daerah dan WNA Bangladesh di Perairan Batu Bara

Batu Bara, 30 Juni 2025 — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Batu Bara. Sebanyak delapan orang calon PMI, termasuk satu warga negara asing asal Bangladesh, berhasil diamankan saat hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli laut rutin yang dilakukan oleh personel Unit Markas Airud Batu Bara di bawah komando IPDA Handrico P. Kaban, SH., MH, berdasarkan arahan langsung dari DIRPOLAIRUD Polda Sumut, Kombes Pol Pahala PH Panjaitan, S.I.K., M.Si.

Patroli Dini Hari Berujung Penggerebekan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat tim Ditpolairud sedang melakukan patroli laut di sekitar Perairan Kuala Sei Padang, Kabupaten Batu Bara, mereka mencurigai keberadaan satu unit kapal ikan yang tampak mencurigakan. Kapal tersebut kemudian dikejar dan dihentikan untuk pemeriksaan.

“Saat dilakukan pengejaran, seorang pria yang diduga sebagai tekong kapal melompat ke laut dan berenang menuju semak hutan bakau. Anggota kami sempat melakukan pencarian, namun hingga kini belum ditemukan,” ujar IPDA Handrico, saat dikonfirmasi di Belawan.

Di atas kapal, petugas mendapati 8 orang calon PMI yang terdiri dari 5 perempuan dan 3 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (3 orang), Bandung (1 orang), Brandan (1 orang), Medan (2 orang), serta 1 orang Warga Negara Bangladesh. Selain itu, terdapat 2 orang awak kapal, namun salah satunya diketahui juga merupakan calon PMI.

Berangkat ke Malaysia Tanpa Dokumen Resmi

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa para calon PMI tersebut hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti paspor atau visa kerja. Modus ini kuat dugaan berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Seluruh penumpang di kapal tidak memiliki dokumen resmi, termasuk satu WNA asal Bangladesh. Ini jelas mengarah pada upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal yang melibatkan jaringan perdagangan orang lintas negara,” tambah Kombes Pol Pahala PH Panjaitan, Dirpolairud Polda Sumut.

Barang bukti yang diamankan berupa beberapa tas, pakaian, serta perlengkapan pribadi para korban. Tidak ditemukan senjata atau narkoba dalam kapal tersebut.

Dibawa ke Mako Ditpolairud untuk Proses Hukum

Seluruh penumpang kapal, termasuk awak kapal dan calon PMI nonprosedural, saat ini telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumut di Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang melarikan diri dan diduga sebagai tekong kapal. Identitasnya masih dalam proses penyelidikan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Pol Pahala mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses resmi. “Kami mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen,” tegasnya.

Langkah cepat Ditpolairud Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, karena berhasil mencegah potensi eksploitasi terhadap para calon PMI yang bisa saja menjadi korban kekerasan, perbudakan modern, hingga perdagangan organ.

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk TPPO dan kejahatan lintas negara yang membahayakan keselamatan dan martabat warga negara Indonesia.Ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *