Digugat Praperadilan! Polres dan Kejari Bireuen Dituding Langgar Prosedur Kasus “Curi Motor Milik Sendiri”

Bireuen, 15 Juni 2025 — Penetapan tersangka terhadap dua pria asal Bireuen dalam kasus dugaan pencurian dan penadahan sepeda motor berbuntut panjang. Kuasa hukum dari kedua tersangka resmi menggugat Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Gugatan ini diajukan oleh Biman Munthe, SH, MH dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, yang menilai penetapan terhadap kliennya, FS (31) dan MH (28), sarat akan kejanggalan hukum.

 

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses ini. Oleh karena itu, kami ajukan praperadilan demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi klien kami,” ujar Biman dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bir dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 16 Juni 2025.


Dilaporkan oleh Istri Sendiri, FS Dituduh Curi Motor Milik Bersama

Kasus ini bermula saat istri dari tersangka FS melaporkan suaminya sendiri ke Polres Bireuen pada 14 Mei 2025, dengan tuduhan mencuri satu unit sepeda motor. Dua hari kemudian, FS diamankan bersama MH, yang disebut sebagai orang yang menjual motor tersebut.

Ironisnya, menurut Biman, motor yang dipermasalahkan tersebut dibeli oleh FS setelah menikah dan seharusnya termasuk dalam harta bersama dalam rumah tangga.

“Bayangkan, suami dilaporkan mencuri motor yang ia beli sendiri. Lalu ditangkap bersama temannya, dan kini ditahan hampir sebulan. Status penahanan bahkan telah diperpanjang oleh Kejari,” jelasnya.


Tiga Lembaga Jadi Termohon

Dalam permohonan praperadilan ini, pihak pemohon mencantumkan tiga termohon, yaitu:

  1. Kapolres Bireuen
  2. Kasat Reskrim Polres Bireuen
  3. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen

Kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari proses penangkapan hingga penetapan status tersangka.


Tegaskan Dukung Hukum yang Berkeadilan

Biman Munthe menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, melainkan upaya menjaga marwah penegakan hukum yang sesuai aturan.

“Kami tidak anti hukum, tapi hukum harus ditegakkan tanpa penyimpangan. Kami bahkan sudah bersurat ke Kapolres dan penyidik, namun belum ada respon substantif. Mereka bersikukuh bahwa prosedur sudah dijalankan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, FS disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sementara MH dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kita tunggu di persidangan, apakah benar bukti cukup untuk menetapkan seseorang mencuri hartanya sendiri,” pungkas Biman.

Sebagai bagian dari komitmen advokasi, Biman juga membuka konsultasi hukum gratis kepada masyarakat.

“Jangan takut membela kebenaran. Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, silakan hubungi kami di WhatsApp 0812-7836-7300,” ujarnya.Ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *