Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP untuk 102 Orang Warga Binaan.

Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan pentahapannya, Rabu (9/4)

Pelaksanaan sidang TPP ini dipimpin oleh Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan dan didampingi Pejabat Struktural lainnya serta Staf dan Anggota Jaga sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Integrasi untuk 74 orang Warga Binaan, pengangkatan tamping untuk 26 orang warga binaan dan usul berubah ke rumah sakit di luar tembok untuk 2 orang warga binaan.

Kasi Binadik, Benny Wijaya selaku Ketua Tim TPP Lapas Labuhan Ruku mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 74 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi, 26 Orang WBP pengangkatan Tamping dan 2 Orang WBP berobat di rumah sakit.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Labuhan Ruku

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ujar Kalapas.

Lebih lanjut Soetopo, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Labuhan Ruku agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *