Merasa Ditipu Ahli Waris Asuransi Prudential Minta Penjelasan!?

MEDAN |™Kericuhan terjadi di depan kantor Asuransi Prudential di Jalan Putri Hijau, BMG Tower Lantai 5, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). Sejumlah keluarga nasabah meluapkan kekecewaan atas penolakan klaim asuransi jiwa yang dianggap tidak masuk akal.

Insiden ini bermula dari kasus Uci Krisnaya Duha, seorang nasabah asuransi jiwa Prudential dengan polis nomor 14142276, yang telah meninggal dunia enam bulan lalu.

Uci, warga Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, merupakan pengguna produk asuransi jiwa Prulink Generasi Baru Prudential. Waris Duha, suami mendiang Uci sekaligus ahli waris, mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan awal klaim asuransi tersebut. Pihak keluarga yang diwakili oleh Oki, saudara dari ahli waris, mengaku bahwa setelah membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prudential tiba-tiba menawarkan kompensasi Rp100 juta. Jumlah ini dinilai sangat jauh dari nilai klaim sebenarnya sebesar Rp2,7 miliar.

“Kami merasa sangat tidak masuk akal. Nilai klaim yang seharusnya Rp2,7 miliar malah hanya ditawarkan Rp100 juta. Apakah ini wujud tanggung jawab perusahaan sebesar Prudential?” ujar Oki dengan nada penuh emosi.

Ketidakadilan semakin dirasakan ketika Waris Duha, yang kurang memahami prosedur administrasi, ingin mengajukan klaim secara resmi. Namun, pihak Prudential disebut tidak memberikan izin meski Waris telah didampingi oleh Oki sebagai perwakilan keluarga.

Kericuhan memuncak saat keluarga mendatangi kantor Prudential Medan untuk mencari kejelasan. Cekcok mulut dengan petugas keamanan pun terjadi. Bahkan, aksi saling dorong sempat terjadi di depan kantor, menarik perhatian warga sekitar.

Hingga berita ini ditulis, Prudential menyatakan membutuhkan waktu 10 hari untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, keluarga korban pesimis terhadap solusi yang ditawarkan mengingat pengalaman sebelumnya.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai ahli waris dipenuhi sesuai janji perusahaan. Jika tidak, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Oki.

Kasus ini kembali mencuatkan isu pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan klaim asuransi jiwa. Masyarakat berharap OJK sebagai pengawas industri keuangan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.Ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *