Batu Bara|Setelah lima bulan menjadi buronan, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, berinisial I alias IL alias Iblis (40), akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat pelaku pulang ke kampung halamannya di Kampung Dalam, Dusun Pematang Santi, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, pada Senin (13/5/2024), mengungkapkan bahwa tersangka IL alias Iblis melakukan pencurian sepeda motor milik Yusnani yang berada di dalam Toko Winarko di Dusun III, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, pada Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 17.40 WIB.
“Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa tersangka sedang berada di rumahnya setelah lima bulan kabur dari kejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AH Sagala.
Menurut keterangan AH Sagala, saat tim tiba di kediaman tersangka, mereka melihatnya sedang beristirahat. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkusnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Yusnani. Namun, ketika petugas meminta tersangka untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor curiannya, ia mengaku telah menjualnya kepada seseorang tanpa menyebutkan identitas pembeli tersebut.
“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan barang bukti sedang dilacak oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Tersangka I alias IL alias Iblis akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP AH Sagala.(Red)