SAHARUDDIN DESAK POLDA SUMUT PERIKSA 39 PERUSAHAAN P3MI MEDAN

Spread the love

MEDAN – Saharuddin, anggota Komite Solidaritas Jurnalis-Gerakan Bantuan Rakyat (KSJ-GERBRAK), mengajukan desakan tegas kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 39 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di wilayah Kota Medan. Desakan ini muncul sebagai tanggapan atas berbagai dugaan praktik tidak benar yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan beberapa perusahaan tersebut.jumat 23/1/2026.

Permintaan pemeriksaan ini semakin menguat setelah terbitnya Surat Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 400.9.8/0737 tanggal 21 Januari 2026, yang berisi daftar lengkap perusahaan P3MI di kota tersebut. Surat tersebut dikeluarkan tidak lama setelah aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO pada hari yang sama, yang bertempat di halaman Kantor Walikota Medan dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Aksi tersebut diikuti oleh puluhan aktivis dari berbagai komunitas peduli migran, sejumlah jurnalis independen, serta keluarga korban TPPO, termasuk orang tua dari Neza Safitri – salah satu korban yang menjadi sorotan dalam kasus perdagangan orang yang terjadi beberapa waktu lalu. Kehadiran keluarga korban semakin memberikan beban moral pada tuntutan agar kasus ini tidak hanya ditutup dengan sepihak, melainkan diteliti secara mendalam hingga ke akar masalahnya.

Menurut Saharuddin, langkah penerbitan surat daftar perusahaan P3MI merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, namun perlu diimbangi dengan tindakan konkrit untuk membongkar dugaan sindikasi TPPO yang diduga berjalan masif dan terorganisir. “Surat tersebut bisa menjadi pijakan awal untuk membuka tabir yang selama ini menutupi praktik-praktik tidak benar di balik penempatan pekerja migran,” ujar Saharuddin dalam keterangan persnya.

Selain mendesak Polda Sumut, Saharuddin juga mengajak Pimpinan DPRD Medan untuk segera menjadwalkan Rapat Debat Pendapat (RDP) khusus terkait isu pekerja migran dan TPPO. RDP tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi wadah untuk membuka informasi dan data rinci yang selama ini belum sepenuhnya terungkap kepada publik.

“Kita perlu mengetahui secara jelas negara tujuan mana saja yang menjadi tempat penempatan pekerja migran dari Medan, berapa jumlah pekerja yang sudah dikirim ke masing-masing negara, serta bagaimana kondisi mereka saat ini di lokasi kerja,” jelasnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengecek apakah pekerjaan yang diterima oleh migran sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati di awal, ataukah terjadi penyimpangan yang mungkin menjadi bentuk eksploitasi terhadap pekerja.

Saharuddin juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pengawasan yang berjalan dari hulu hingga hilir. Mulai dari proses seleksi dan pendaftaran pekerja migran, proses pelatihan, hingga pemantauan kondisi mereka setelah tiba di negara tujuan. “Kita perlu mengetahui bagaimana peran pemerintah daerah, dinas terkait, serta pihak berwenang lainnya dalam mengawasi aktivitas perusahaan P3MI, apakah sistem yang ada sudah efektif atau masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, RDP yang direncanakan tidak hanya sekadar menjadi forum diskusi, namun juga harus menghasilkan rekomendasi dan tindakan solutif yang dapat menjawab berbagai masalah sosial dan hukum yang muncul akibat kasus TPPO. “Masalah pekerja migran tidak hanya menyangkut ketidakpatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyentuh hak asasi manusia yang harus kita jaga bersama,” tegas Saharuddin.

Ia juga menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO tidak akan tinggal diam jika kasus ini hanya diselesaikan dengan cara yang sepihak atau tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. “Kita tidak mau masalah ini hanya diselesaikan dengan sesederhana itu. Perusahaan yang terbukti melakukan praktik tidak benar atau bahkan terlibat sindikasi TPPO harus mendapatkan jerat hukum yang sesuai,” tandasnya.

Pada akhir keterangannya, Saharuddin berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama sinergis untuk menyelesaikan masalah pekerja migran dan mengakhiri praktik TPPO di Kota Medan maupun Sumatera Utara secara keseluruhan. “Kesejahteraan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya perusahaan atau pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan hak asasi manusia,” pungkasnya.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *