Pedoman Pemberitaan Media Siber: Pilar Etika dan Profesionalisme Pers Digital Indonesia
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang secara tegas dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak-hak ini menjadi fondasi dari sistem demokrasi yang sehat dan berkeadaban.
Dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, media siber (media online) menjadi bagian integral dari ruang publik dalam menyampaikan pendapat, berekspresi, serta menjalankan fungsi jurnalistik. Oleh karena itu, keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan pers.
Namun, karakteristik media siber yang unik dan sangat dinamis menuntut adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan profesional oleh para pengelola media siber. Hal ini bertujuan agar pengelolaan media dapat menjaga akurasi, integritas, serta etika jurnalistik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjawab kebutuhan ini, Dewan Pers bersama organisasi-organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sipil menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang meliputi poin-poin berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Segala bentuk media berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai standar Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, dan unggahan lainnya yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
- Pengecualian diberlakukan dengan syarat tertentu, yaitu:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita berasal dari identitas yang jelas dan kredibel;
- Subyek berita tidak diketahui keberadaannya;
- Media wajib mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan, ditulis miring dan dalam kurung di akhir berita.
- Media wajib melakukan pemutakhiran (update) setelah verifikasi diperoleh, dan mengaitkan dengan berita awal yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Syarat dan ketentuan harus dicantumkan secara terang dan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
- Konten tidak boleh:
- Mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
- Memuat ujaran kebencian SARA atau menganjurkan kekerasan;
- Bersifat diskriminatif, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat.
- Media berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar.
- Mekanisme pengaduan wajib disediakan, mudah diakses, dan penindakan wajib dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
- Bila media telah memenuhi seluruh prosedur, mereka tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten pengguna yang melanggar.
- Namun, bila tidak menindak aduan dalam waktu yang ditetapkan, media bertanggung jawab penuh secara hukum atas pelanggaran tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat dan hak jawab harus ditautkan langsung pada berita yang dikoreksi.
- Waktu pemuatan ralat harus dicantumkan secara jelas.
- Jika berita disebarluaskan media lain:
- Media pembuat bertanggung jawab atas berita di domainnya sendiri;
- Media pengutip wajib ikut mengoreksi jika berita asal dikoreksi;
- Jika tidak mengoreksi, media pengutip bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
- Media siber yang tidak memfasilitasi hak jawab dapat dijatuhi denda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
- Berita tidak bisa dicabut karena sensor eksternal, kecuali:
- Mengandung unsur SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan Dewan Pers.
- Media pengutip wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
- Pencabutan wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
- Media wajib membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan.
- Konten berbayar harus diberi label seperti: ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, atau ‘sponsored’.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Setiap media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan mudah diakses oleh publik.
9. Sengketa
Dewan Pers menjadi pihak yang menyelesaikan sengketa terakhir yang terkait dengan pelaksanaan pedoman ini.
Penutup
Pedoman ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi merupakan komitmen bersama insan pers untuk menjaga kemerdekaan, integritas, dan profesionalisme jurnalistik di era digital. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan media siber menjadi instrumen demokrasi yang bertanggung jawab, mampu menyuarakan kebenaran, dan melindungi kepentingan publik.
📍Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh Dewan Pers bersama komunitas pers nasional.

