JARPIM Petakan Dukungan untuk Pilkada di Sumut, Tolak Cakada Berstatus Tersangka Korupsi

Medan, 02 September 2024 – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada berlangsung sejak Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran, telah terlihat pasangan bakal calon (bacalon) yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. Di tengah proses ini, Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (JARPIM), yang dikenal sebagai relawan pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, telah mulai memetakan dukungan mereka untuk calon kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Saharuddin, perwakilan JARPIM, menyayangkan langkah beberapa partai politik yang mengusung calon kepala daerah yang berstatus tersangka dugaan korupsi. “Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen kita semua dalam memberantas praktik korupsi. JARPIM dengan tegas menolak calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi,” ujar Saharuddin.

Saharuddin menambahkan bahwa JARPIM sedang melakukan pemetaan untuk menyiapkan dukungan bagi calon kepala daerah yang dianggap layak dan sesuai dengan visi misi JARPIM. “Kami ingin memastikan bahwa dukungan JARPIM diberikan kepada calon yang benar-benar berkomitmen untuk kemajuan daerah dan bebas dari masalah hukum,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, JARPIM berharap bisa memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari korupsi di Sumatera Utara, serta mendukung calon-calon yang berintegritas dan memiliki visi pembangunan yang jelas.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *