BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Sekretariat DPRD menggelar hearing dan dialog bersama tokoh budaya, para zuriat/kedatukan, insan media pers, serta masyarakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Batu Bara tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku dan pemerhati budaya Melayu, terkait arah pengaturan serta perlindungan kebudayaan daerah.
Dalam dialog tersebut, pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan tradisi dan adat Melayu, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah bersama DPRD dapat memastikan kebudayaan Melayu tetap hidup, berkembang, diwariskan kepada generasi muda, serta memperoleh perlindungan melalui regulasi daerah.
Sejumlah tokoh budaya dan perwakilan kedatukan diharapkan dapat memberikan masukan mengenai sejarah, adat istiadat, kesenian, bahasa, tradisi, situs budaya, hingga berbagai warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Batu Bara.
DPRD Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu membutuhkan partisipasi publik. Karena itu, keterlibatan tokoh adat, zuriat, budayawan, masyarakat dan media dinilai penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan kebudayaan daerah.
Salah satu perhatian dalam pembahasan adalah pentingnya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pemajuan kebudayaan Melayu di Kabupaten Batu Bara. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
Selain itu, keberadaan berbagai peninggalan sejarah dan budaya di Batu Bara juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian. Situs-situs bersejarah seperti Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura merupakan bagian dari kekayaan sejarah yang perlu dijaga dan diperkenalkan kepada generasi penerus.
Sementara itu, Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Perlindungan Budaya Tempatan. Kehadiran Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu selanjutnya diharapkan dapat memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga sekaligus mengembangkan identitas budaya Melayu Batu Bara.
Melalui hearing dan dialog ini, DPRD Kabupaten Batu Bara membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik maupun usulan sebelum Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Pemajuan kebudayaan bukan hanya soal mempertahankan warisan masa lalu, tetapi juga memastikan adat, tradisi dan identitas Melayu Batu Bara tetap relevan serta diwariskan kepada generasi mendatang.ms
