ARISWAN DESAK KEJATI SUMUT BONGKAR TUNTAS SKANDAL ASET NEGARA – ADA AKTOR LAIN DI BALIK EMPAT TERSANGKA

Spread the love

Koordinator PERMADA: Proses hukum hanya menyentuh sebagian kecil konstruksi besar dugaan korupsi PTPN I

Medan, 30 Maret 2026 – Kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik PTPN I Regional I yang dijadikan proyek perumahan elit oleh PT Ciputra KPSN kembali menjadi sorotan publik. Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), mengeluarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Proses penegakan hukum terhadap empat tersangka yang telah diproses – Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin – baru menyentuh sebagian kecil dari konstruksi besar dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Ariswan.

Menurutnya, penanganan perkara terkesan parsial dan belum mencerminkan asas due process of law. Secara logika hukum dan pendekatan sistemik dalam korupsi, tidak mungkin kasus berdampak besar terhadap aset negara terjadi tanpa keterlibatan aktor utama yang memiliki kewenangan strategis.

“Indikasi persekongkolan jahat yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat kuat. Hal ini melibatkan berbagai pihak lintas institusi, baik dari internal korporasi negara maupun pihak eksternal,” jelasnya.

Ariswan juga menyoroti belum tersentuhnya sejumlah pihak yang diduga memiliki peran signifikan, termasuk salah satu pejabat berinisial GW di lingkungan PTPN I Regional I. Hal ini, katanya, menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip equality before the law.

“Perkara ini mengarah pada corporate crime, di mana tindak pidana tidak hanya dilakukan individu, melainkan melibatkan entitas dan struktur organisasi. Pertanggungjawaban pidana harus menjangkau aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Dari sisi hukum pidana, ia menekankan pentingnya menerapkan asas ultimum remedium secara tepat, serta mengoptimalkan instrumen hukum seperti pasal penyertaan kejahatan, permufakatan jahat, dan pencucian uang jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan.

“Seluruh dokumen hukum, persetujuan administratif, dan rekomendasi yang menjadi dasar pengalihan aset harus diuji komprehensif. Jika ditemukan cacat hukum atau rekayasa prosedural, semua pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.

Dalam penutup, Ariswan menyatakan kasus ini sebagai ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Publik, katanya, mengharapkan proses hukum tidak berhenti pada lapisan permukaan dan mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara hingga ke akar masalah.

“Penegakan hukum harus dilakukan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi untuk menjamin keadilan substantif serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi aset negara,” pungkasnya.

Kasus ini kini semakin menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan akan supremasi hukum yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *