Proyek Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat Disorot – Ariswan Desak Jamwas Kejagung Bongkar Aktor Utama

Spread the love

LANGKAT – Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai hampir Rp49,9 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 terus menggugah perhatian publik. Meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan perkara dinilai belum tuntas karena belum menyentuh pihak-pihak yang diduga berperan krusial sejak tahap perencanaan proyek.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, kembali menyuarakan desakan agar kasus ini dibongkar hingga ke akar. Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan mengawasi proses penyidikan secara langsung, agar penanganan berjalan transparan dan tidak selektif.

Pernyataan itu disampaikannya kepada redaksi pada Minggu (15/3/2026) di Stabat, Kabupaten Langkat.

“Kasus ini bukan proyek kecil. Nilainya hampir Rp50 miliar dan menyangkut dunia pendidikan. Publik tentu bertanya, apakah penyidikan sudah benar-benar menyentuh seluruh pihak yang terlibat?” kata Ariswan.

Tiga Tersangka Ditetapkan, Tapi Dugaan Peran Lain Belum Terungkap

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

– Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berjalan
– Supriadi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar
– Bambang Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa selaku penyedia

Namun menurut Ariswan, penetapan tersangka tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang merancang dan menggagas proyek sejak awal. Ia menilai bahwa dalam proyek pengadaan pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah, prosesnya tidak mungkin hanya melibatkan beberapa orang.

“Dalam sistem pengadaan pemerintah ada rantai proses panjang – mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, hingga proses lelang. Semua itu melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Dugaan Permainan Dimulai dari Tahap Perencanaan

Ariswan menyoroti bahwa potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan seringkali dimulai dari tahap perencanaan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Artinya, tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang menyusun perencanaan, menentukan kebutuhan, hingga menetapkan anggaran.

“Kalau sejak awal sudah terjadi manipulasi kebutuhan atau penggelembungan harga, maka potensi kerugian negara sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum proyek dilelang,” tegasnya.

Prinsip Transparansi Diduga Dilanggar

Ariswan juga menyinggung Pasal 6 Perpres 16 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menurutnya, jika ditemukan mark up harga, spesifikasi yang tidak sesuai, atau proses yang tidak transparan, hal tersebut bisa menjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan.

“Ini yang harus dibuka secara terang oleh penyidik, agar publik tahu apa sebenarnya yang terjadi dalam proyek ini,” ujarnya.

Dasar Hukum Korupsi Bisa Menjerat Banyak Pihak

Ariswan mengingatkan bahwa penanganan perkara ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dipersempit dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang menyebabkan kerugian negara juga dapat dipidana.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP membuka ruang hukum bagi penyidik untuk menjerat pihak-pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana.

“Artinya tidak hanya pelaksana teknis yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak yang memberi perintah, mengarahkan, atau ikut merancang proyek tersebut,” jelasnya.

Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum

Ariswan menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor utama di balik proyek tersebut. Menurutnya, proyek pengadaan smartboard yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran justru berpotensi berubah menjadi skandal korupsi yang merugikan negara dan dunia pendidikan.

“Pendidikan adalah masa depan generasi muda. Jangan sampai anggaran besar yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas belajar justru bocor karena praktik korupsi,” tegasnya.

Karena itu, ia mendesak Jamwas Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan.

“Supaya publik melihat bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti di level bawah saja,” pungkasnya.W’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *