Ariswan Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Langkat: “Jangan Zhalimi Rakyat Kecil!”

Spread the love

Langkat, 4 November 2025
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni, kini menuai sorotan tajam. Seorang warga penerima manfaat asal Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, berinisial MD, mengungkapkan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.

Dalam kronologis tertulis yang diterima redaksi, MD menguraikan proses yang dijalani sejak pendaftaran hingga pembangunan rumah selesai.
Ia menyebut, pada tahap awal, calon penerima manfaat diwajibkan membayar Rp100.000 serta menyerahkan tujuh lembar materai kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial OP, dengan alasan biaya pembuatan proposal dan dokumen administrasi.

Tak berhenti di situ, saat pembukaan rekening di Bank Sumut, para penerima manfaat juga diminta membawa Rp50.000 untuk biaya administrasi bank. MD menuturkan, dari pencairan tahap pertama senilai Rp10 juta, dirinya hanya menerima Rp1,25 juta untuk membayar upah tukang. Sisanya dikendalikan pihak bank dan disalurkan langsung ke toko bangunan tempat pembelian material. Pada tahap berikutnya, penerima manfaat kembali diminta tambahan Rp10.000 untuk biaya bank bulanan.

Material Tidak Sesuai RAB dan Tekanan TFL

MD mengaku material yang diterimanya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Contohnya, besi berukuran 10 mm yang seharusnya 30 batang hanya dikirim 20 batang, batu bata jumbo diganti ukuran kecil, dan dana pembelian seng dialihkan untuk menutup kekurangan besi. Bahkan, TFL disebut menyarankan agar penerima manfaat memakai seng bekas rumah lama.

Tak hanya itu, MD mengaku mendapat tekanan dari TFL agar menyelesaikan pembangunan kamar mandi dan toilet menggunakan dana pribadi. Jika tidak, bantuan BSPS disebut akan dicabut. Akibatnya, MD terpaksa berhutang Rp1,3 juta ke toko bangunan demi menyelesaikan rumahnya.

“Saya merasa hak saya sebagai penerima bantuan tidak terpenuhi. Bukannya terbantu, malah dibebani pungutan dan ancaman,” keluh MD.

Dinas Perkim: Itu Kesepakatan Bersama

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, ST, saat dikonfirmasi Jumat (31/10/2025), menepis tudingan pungli tersebut. Ia menyebut, pungutan Rp100.000 bukan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan sesama penerima manfaat untuk membantu proses administrasi yang dianggap rumit.

Namun, pernyataan itu justru menuai reaksi keras dari Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan.
Menurutnya, alasan “kesepakatan” tak bisa dijadikan pembenaran hukum atas pungutan terhadap penerima manfaat program pemerintah.

“Jika program ini untuk membantu masyarakat miskin, maka bantulah tanpa mencari keuntungan pribadi. Para petugas sudah digaji oleh negara. Tidak ada alasan memungut biaya tambahan dari rakyat kecil,” tegas Ariswan.

Lapor ke Inspektorat dan Kejagung

Ariswan menyatakan, pihaknya telah menyurati Inspektorat Kabupaten Langkat agar menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Selain itu, laporan resmi juga akan dikirim ke Kejaksaan Agung RI, Kementerian PUPR, dan Komisi V DPR RI guna mendorong pengawasan ketat atas pelaksanaan BSPS di seluruh wilayah Langkat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang. Negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya lagi.

Berpotensi Langgar UU Tipikor

Secara hukum, dugaan pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Sementara itu, pelaksanaan BSPS secara normatif diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, yang menegaskan bahwa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari penerima manfaat, karena seluruh operasional dan honor TFL ditanggung oleh pemerintah.

TFL Bungkam

Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi TFL OP melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/10/2025), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai semangat keadilan sosial dalam pelaksanaan program pemerintah.

#BSPSLangkat #PenyimpanganBantuan #APHBergerak #LangkatBerbenah #PERMADA #AriswanBerbicara #WarOnKorupsi #BantuanRumahSwadaya #SumutUpdate #BeritaLangkat


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *