Langkat, 14 Oktober 2025 — Kabupaten Langkat kini berada di ambang darurat moral dan sosial. Di tengah visi besar Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, ancaman peredaran narkoba dan praktik perjudian justru kian mengakar hingga ke desa-desa.
Situasi memprihatinkan ini menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Langkat bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) yang dipimpin Ariswan beserta jajaran, yakni Nasbah Mufida Sri Astuti, S.Pd, Amrahimdut, S.Kep, dan Rahmad Apriadi.
Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba
Dalam forum tersebut, Ariswan menegaskan dengan lantang bahwa Langkat kini masuk zona merah peredaran narkoba, sebagaimana dirilis oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Beberapa desa disebut menjadi titik rawan seperti Desa Pematang Cengal (Tanjung Pura), Paya Rengas (Hinai), Pantai Gemi (Stabat), dan Pantai Gading (Secanggang).
“Di desa-desa itu, sabu lebih mudah didapat daripada kacang rebus!” tegas Ariswan, menggambarkan betapa parahnya situasi di lapangan.
Ia menuding lemahnya tindakan aparat penegak hukum, dan dengan keras meminta agar Kapolres Langkat beserta jajarannya mundur jika tidak mampu memberantas peredaran narkoba.
DPRD Dukung Keberanian Aktivis PERMADA
RDP yang dipimpin oleh Romelta Ginting serta didampingi Wakil Ketua DPRD Langkat, H. Ajai Ismail (Fraksi PDIP-NasDem), turut dihadiri unsur Komisi I–IV DPRD Langkat, Asisten I Pemkab Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, BNN Langkat, MUI Langkat, dan perwakilan Polres Langkat.
Romelta memberikan apresiasi terhadap keberanian PERMADA dalam menyuarakan fakta lapangan dan meminta perlindungan hukum bagi para aktivis agar tidak diintimidasi.
Sementara Edi Bahagia Sinuraya (Fraksi Golkar) menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Anggota DPRD Rahmad Rinaldi menyoroti Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Narkotika yang belum berjalan maksimal, dan meminta agar satgas dibentuk hingga tingkat dusun.
Ultimatum 30 Hari Tangkap Bandar Narkoba
Wakil Ketua DPRD Langkat, H. Ajai Ismail, memberi ultimatum tegas:
“Dalam waktu 30 hari ke depan, harus ada penangkapan bandar narkoba di titik yang disebut PERMADA. Ini ujian keseriusan aparat!”
Pihak Satresnarkoba Polres Langkat mengakui adanya keterbatasan personel (hanya 15 orang) serta kendala di lapangan akibat perlawanan oknum masyarakat yang terafiliasi dengan bandar. Mereka meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
Sementara BNN Langkat menegaskan komitmennya dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, namun tetap menekankan pentingnya kolaborasi lintas elemen.
Pernyataan Polsek Tanjung Pura Tuai Kritik
Isu lain yang memicu reaksi keras adalah pernyataan Kapolsek Tanjung Pura yang menyarankan masyarakat mengamankan sendiri pelaku transaksi narkoba dan barang bukti.
Pernyataan ini dikecam oleh Sri Astuti dan Pimanta Ginting (Fraksi PDIP) karena berpotensi membahayakan warga dan menyalahi prosedur hukum.
PERMADA Bongkar Maraknya Judi Togel di Stabat
Dalam sesi diskusi, Kanit Pidum Polres Langkat mengklaim telah menindak sejumlah kasus judi online, namun terkendala karena server berada di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Ariswan menegaskan bahwa perjudian di Langkat bukan hanya online, tetapi juga judi togel marak di Kecamatan Stabat.
“Kalau Kanit Pidum berkenan, saya siap ajak ngopi sambil tunjukkan tempat-tempat praktik judi togel di Stabat!” sindir Ariswan.
PERMADA Akan Lapor ke Polda dan Mabes Polri
Menutup pernyataannya, Ariswan memastikan bahwa PERMADA tidak akan berhenti di meja RDP.
Mereka telah melaporkan kondisi darurat narkoba ke Satnarkoba Polres Langkat (29 September 2025) dan menggelar Dialog Rakyat Desa (5 Oktober 2025) di wilayah-wilayah rawan.
Namun, karena minimnya tindakan nyata, PERMADA akan melapor ke Polda Sumut dan Mabes Polri agar Kapolda Sumut dan Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapolres Langkat beserta jajarannya.
Landasan Hukum dan Komitmen Nasional
Pemberantasan narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan sanksi berat hingga hukuman mati bagi bandar.
Sedangkan praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP serta UU ITE Pasal 27 Ayat (2), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan komitmen seluruh elemen negara dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba (RAN-P4GN).
Penegasan Akhir
DPRD Langkat bersama PERMADA menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan perjudian bukan sekadar tugas aparat, melainkan amanat konstitusi.
“Jika peredaran narkoba dan judi tidak diberantas tuntas, maka visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi ilusi.”
Peradaban tidak akan tumbuh di atas pembiaran. Hanya dengan hukum yang ditegakkan dan keberanian yang tidak dibungkam, Langkat bisa keluar dari jerat gelap narkoba dan perjudian.Ms
🏷️ Tagar:
#LangkatDaruratNarkoba #RDPDPRDLangkat #PERMADA #WarOnDrugs #StopPerjudian #KapolresLangkat #BNNLangkat #DPRDLangkat #LangkatZonaMerah #SumutBebasNarkoba