BATU BARA — Seorang ibu rumah tangga berinisial KN alias Ica (19), warga Lingkungan X, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, resmi ditahan oleh penyidik Polres Batu Bara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Evi Ayu, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dasar dan Alasan Penahanan
Penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/107/IV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 2 April 2025. KN dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Penyidik menilai terdapat alasan kuat untuk melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2025, di Rumah Tahanan Polres Batu Bara.
Permintaan Restoratif Justice dari Keluarga
Pihak keluarga, melalui Khairil Aswat selaku abang kandung KN, telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, SH, MH agar membuka ruang Restoratif Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Permintaan itu diajukan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 April 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Kapolres.
Aswat menilai bahwa dalam penanganan kasus ini terdapat dugaan perlakuan tidak adil, mengingat hanya satu pihak yang ditahan, sementara pihak lain bebas tanpa ada proses RJ. Ia pun meminta Bidang Propam Polda Sumut turun tangan untuk mengkaji ulang proses hukum yang dinilai berat sebelah.
Kecaman dari KPAD Batu Bara
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara. Ketua KPAD, Ismail, SH, mengecam keras tindakan penahanan terhadap KN yang merupakan ibu dari seorang anak balita berusia 18 bulan dan masih dalam masa menyusui.
Ismail menilai tindakan Kapolres tidak berpihak pada hak-hak anak dan mengabaikan aspek kemanusiaan serta prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi solusi dalam kasus perkelahian antarperempuan.
KPAD Serukan Perlindungan Anak
Menurut Ismail, penahanan terhadap ibu menyusui ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menjamin:
- Hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
- Hak atas identitas dan status hukum
- Hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
- Hak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi
KPAD mendesak agar Polres Batu Bara segera mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap KN demi pemenuhan hak-hak anaknya yang masih balita.
“Kita berharap proses hukum tetap berjalan, namun ibu dan anak tidak boleh menjadi korban tambahan dari sistem hukum yang kaku,” tegas Ismail.(Tim)
📌 Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan kasus.
🖊️ Laporan: Redaksi Sumutmerdeka.id