Batu Bara, 16 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin (16/06) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH. Turut hadir Asisten I Pemkab Batu Bara Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi, SH, para anggota DPRD, unsur OPD, serta Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 sebagai berikut:
1. Fraksi PDI Perjuangan
Melalui juru bicara Rachel Rismanauli Perangin-angin, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa setelah mencermati Ranperda dimaksud, pihaknya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fraksi Gerindra
Muhammad Ridwan membacakan pandangan Fraksi Gerindra yang menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada Pansus. Fraksi berharap pembahasan dilandasi profesionalisme, objektivitas, ketaatan pada asas, dan tanggung jawab.
3. Fraksi PKS
Disampaikan oleh Suminah, Fraksi PKS menilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 cukup kompleks sehingga akan dibedah secara lebih rinci pada pembahasan Pansus mendatang.
4. Fraksi PAN
Mewakili Fraksi PAN, Syaiful Bahri menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
5. Fraksi KDRI
Melalui Syahril Siahaan, SH, Fraksi KDRI menegaskan pentingnya pembentukan Pansus guna melakukan pembahasan lebih mendalam atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
6. Fraksi KPN (Karya Pembangunan Nasional)
Suriadi menyampaikan bahwa Fraksi KPN berharap pembahasan dan penyelesaian Ranperda dapat dilakukan tepat waktu, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yakni paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dari proses legislasi yang transparan dan akuntabel, sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus yang bertugas membahas secara mendalam dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut.Ms