BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, OPD serta unsur Forkopimda.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara hadir Sekretaris Daerah Rusian Heri mewakili Bupati Batu Bara.
Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, S.T., M.Si., seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan masing-masing terhadap tiga Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
ENAM FRAKSI BERIKAN PANDANGAN
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyetujui pembahasan Ranperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi tersebut berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Atika Arfah Matondang, S.I.Kom.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya dapat menerima ketiga Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan Muhammad Safi’i.
Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap tiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut secara detail, efektif dan efisien. Pandangan Fraksi PKS disampaikan melalui Suminah.
Selanjutnya, Fraksi PAN menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian tiga Ranperda dan menilai regulasi tersebut memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Pandangan umum Fraksi PAN dibacakan Syaiful Bakhri.
Sementara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) merekomendasikan agar ketiga Ranperda dibahas secara mendalam. Fraksi KPN menekankan pentingnya memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi KPN juga mendorong agar pembahasan ketiga Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut dibacakan Suriadi, S.H.
Sedangkan Fraksi KDRI menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pandangan Fraksi KDRI dibacakan Alpon Sirait, S.T.
PEMBAHASAN BERLANJUT SESUAI MEKANISME
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda di DPRD Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, materi dan substansi Ranperda akan dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.
MS
