LANGKAT — Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat (AMK) bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat yang mereka gelar di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat serta Kantor Bupati Langkat merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat.
Penegasan itu disampaikan sehari setelah aksi, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 3 Oktober 2026, di salah satu kafe di Stabat.
Koordinator Nasional PERMADA Ariswan, Koordinator AMK Kabupaten Langkat Rahmat Syahputra alias Tata Putra, serta Roni Dermawan menyatakan bahwa gerakan tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi ataupun menjatuhkan pihak tertentu.
Mereka menuntut adanya klarifikasi resmi terkait pernyataan yang muncul dalam audiensi antara pengusaha jasa konstruksi lokal dengan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat pada Rabu, 23 September 2026.
Pernyataan yang menjadi sorotan adalah mengenai adanya paket pekerjaan yang disebut telah “dibagi-bagi”.
AMK dan PERMADA menilai pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat, khususnya mengenai apakah yang dimaksud merupakan pembagian paket dalam tahap perencanaan atau telah berkaitan dengan penentuan penyedia pekerjaan.
Minta Pemerintah Jelaskan Berdasarkan Data dan Regulasi
Ariswan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan pekerjaan pemerintah yang bersumber dari anggaran publik, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta klarifikasi. Kalau memang ada penjelasan yang benar dan sesuai dengan regulasi, sampaikan kepada publik sehingga tidak ada lagi tafsir yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Ariswan.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan.
Lebih jauh, kata dia, isu tersebut berkaitan dengan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kepastian hukum, serta kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan.
Ariswan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, sebelum sebuah paket pekerjaan ditayangkan melalui sistem pengadaan secara elektronik atau LPSE, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga persiapan pengadaan.
“Yang kami minta adalah penjelasan, pada tahapan mana pembagian yang dimaksud itu terjadi dan apa dasar hukumnya,” tegasnya.
“Kalau Sudah Ada Penyedia, Harus Dijelaskan”
Ariswan mengatakan istilah “paket sudah dibagi-bagi” perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa suatu pekerjaan telah ditentukan penyedianya sebelum proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme.
Menurutnya, terdapat berbagai mekanisme pengadaan pemerintah dengan ketentuan dan batasan masing-masing.
“Kalau yang dimaksud pembagian itu adalah pembagian secara administratif dalam perencanaan paket, silakan dijelaskan. Kalau yang dimaksud sudah ada penyedia atau pelaksana sebelum proses pengadaan, tentu ini harus dijelaskan lagi bagaimana mekanismenya,” katanya.
AMK dan PERMADA, lanjutnya, tidak ingin pernyataan tersebut berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
Kontraktor Lokal: Kami Tidak Minta Proyek, Hanya Kesempatan yang Sama
Sementara itu, Koordinator AMK Kabupaten Langkat Rahmat Syahputra alias Tata Putra menegaskan bahwa keberadaan kontraktor lokal dalam persoalan tersebut bukan semata-mata karena ingin mendapatkan proyek pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha jasa konstruksi lokal hanya ingin memastikan bahwa proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.
“Kami bukan meminta proyek untuk diberikan kepada kami. Yang kami minta adalah prosesnya dibuka dan dilaksanakan sesuai aturan. Kalau kami memenuhi persyaratan, berikan kesempatan untuk ikut. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu kami juga harus menerima hasilnya,” ujar Tata Putra.
Ia menegaskan bahwa kepastian proses jauh lebih penting dibandingkan siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.
“Jangan sampai kontraktor lokal hanya menjadi penonton. Tetapi kami juga tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta kesempatan yang sama dan proses yang transparan,” katanya.
AMK-PERMADA Minta Penjelasan Paket Pekerjaan
Roni Dermawan mengatakan persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka klarifikasi dan pengawasan publik.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan tahapan pengadaan, status paket pekerjaan yang menjadi sorotan, sumber anggaran, mekanisme pemilihan penyedia, serta tahapan yang telah dilalui, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai regulasi, mari dibuktikan dengan data dan dokumen. Jangan hanya terjadi perdebatan antara pernyataan dengan persepsi. Kami ingin persoalan ini terang,” ujar Roni.
Ia juga menegaskan bahwa AMK dan PERMADA tidak ingin mengambil kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami hanya menyampaikan informasi, meminta klarifikasi dan melakukan kontrol sosial. Kalau kemudian ada temuan yang memang masuk ranah hukum, biarkan lembaga yang berwenang menanganinya sesuai ketentuan,” katanya.
Masih Buka Ruang Dialog
AMK dan PERMADA menyatakan masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyelesaikan polemik tersebut melalui dialog.
Ariswan berharap pertemuan yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah setelah aksi pada Jumat, 2 Oktober 2026, dapat segera direalisasikan.
Ia meminta klarifikasi yang diberikan tidak sebatas pernyataan normatif, tetapi dilengkapi data, dokumen, serta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan.
“Kami masih membuka ruang dialog. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Kami ingin pemerintah menjelaskan berdasarkan data dan regulasi. Kalau ada kekeliruan persepsi, luruskan. Kalau ada mekanisme yang memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, AMK dan PERMADA juga menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila klarifikasi yang diberikan dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Mereka bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar serta membawa aspirasi tersebut ke tingkat nasional dengan mendatangi lembaga penegak hukum di Jakarta.
Bola Kini di Tangan Pemkab Langkat
AMK dan PERMADA meminta Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait maksud pernyataan “paket sudah dibagi-bagi” yang menjadi sumber polemik.
Mereka juga berharap Plt Bupati Langkat dapat memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, AMK, PERMADA, serta pihak terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.
Hingga konferensi pers digelar, perhatian publik masih tertuju pada penjelasan resmi Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat terkait substansi pernyataan dalam audiensi 23 September 2026.
Publik menunggu jawaban apakah istilah “paket sudah dibagi-bagi” yang dimaksud berkaitan dengan proses perencanaan paket atau telah menyangkut penentuan penyedia sebelum proses pengadaan berlangsung.
Bagi AMK dan PERMADA, persoalan tersebut bukan semata tentang siapa yang memperoleh pekerjaan, melainkan bagaimana memastikan setiap paket pekerjaan yang menggunakan uang negara diproses melalui mekanisme yang jelas, transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Langkat. Klarifikasi resmi ditunggu untuk menjawab polemik tersebut berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
