Batu Bara – Seorang pria diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis shabu-shabu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Dusun VI Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, SH, mengonfirmasi bahwa unit reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki shabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima pada 18 April 2024 dengan dasar laporan informasi nomor: LI/07/IV/2024/unit intelkam Polsek Labuhan Ruku, terkait pelanggaran Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku, Muhammad Abdullah (35), warga Dusun II Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus, dimulai pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Personel operasional Polsek Labuhan Ruku, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. Pardede, mendapat informasi tentang dugaan kepemilikan shabu-shabu oleh seorang warga yang telah diidentifikasi.
Ketika tim operasional tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, mereka melihat seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berupaya membuang barang bukti, namun satu paket sedang yang diduga berisi shabu-shabu berhasil ditemukan di dekat pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Polsek Labuhan Ruku.red