MEDAN — Kolaborasi lembaga advokasi, investigasi, dan awak media secara resmi melepas keberangkatan Aktivis Nasional Saharuddin, Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK), menuju Pekanbaru, Riau, Selasa (30/12/2025).
Keberangkatan tersebut merespons permohonan pendampingan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), antara lain Nabila Aisyah (17), anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi di Kabupaten Kampar. Pelepasan dilakukan oleh perwakilan Forum Aksi Bersama Rakyat Sumatera Utara, LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara, dan Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB).
Aktivis yang tergabung dalam kolaborasi — Awaluddin Harahap, Rahmadsyah, dan Taufik Hidayat — bersama awak media, menyampaikan akan membagi peran dalam pendampingan dan advokasi. “Tim di Medan sementara akan berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Medan dan Sumatera Utara. Setelah administrasi siap, kami akan menyusul ke Pekanbaru,” ujar salah satu perwakilan, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, orang tua korban Nezza Syafitri Nasution telah resmi memohon pendampingan kepada KSJ, GERBRAK, dan GAMMB. Ia berharap dukungan menyeluruh: konseling psikologis, rehabilitasi, advokasi hukum, pelaporan, dan reintegrasi sosial agar anaknya pulih. Saharuddin sendiri telah menyatakan kesiapan mendampingi langsung keluarga ke Pekanbaru sejak Minggu (28/12/2025).
KRONOLOGI DUGAAN TPPO
Peristiwa terjadi pada Minggu malam (6/7/2025) pukul 21.38 WIB, ketika Nabila menghubungi awak media melalui WhatsApp, menyampaikan lokasi kejadian dan nomor terkait penyekapan. Selain Nabila, ada korban lain bernama Nia Permata Sari Simatupang (18).
Nabila mengaku ditipu dengan iming-iming pekerjaan, lalu dipaksa bekerja di kafe remang-remang milik Ririn di Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Ia harus mengenakan pakaian minim dan melayani tamu laki-laki, serta sempat disekap oleh Yesi (perempuan) dan Brayan (laki-laki). “Saya sudah lolos, tapi Nia masih tertahan karena belum bisa membayar uang pengganti ongkos,” ujar Nabila.
Nia kemudian mengkonfirmasi peristiwa. “Saya tidak diizinkan pulang sebelum membayar. Kami tidak tahu kalau dijual ke bos kafe ini — awalnya hanya dijanjikan pekerjaan biasa,” ungkapnya antara Minggu malam hingga Senin pagi (7/7/2025).
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPO dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.Ms

