Batu Bara|Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Ngatiman alias Molen (45) di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Ngatiman, yang merupakan warga Dusun VI Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kedapatan membawa sejumlah besar narkotika dan senjata api.
Dalam operasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar, dibungkus dengan plastik teh merk Quanyinwang dan disimpan dalam tas ransel.
Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus narkotika jenis shabu ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang, dan 1 bungkus ukuran kecil, dengan total berat 585,46 gram.
Petugas juga menemukan 20 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk kerang yang disimpan dalam kantong kain berwarna kuning, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 5 buah pipet plastik berbentuk skop, 1 sendok plastik berwarna hijau, dan sejumlah plastik klip transparan kosong dengan berbagai ukuran.
Saat dilakukan penggeledahan di parkiran hotel, petugas menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra dengan nomor polisi BK 3899 AB. Di dalam jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru, yang semuanya adalah milik Ngatiman alias Molen.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengembangkan perkara narkotika shabu yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Ngatiman alias Molen beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Batu Bara. Tindakan yang dilakukan oleh Polri antara lain membuat laporan polisi, melakukan penangkapan, menyita barang bukti, dan melaporkan ke atasan.
Ngatiman alias Molen dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Ms