Kejati Sumut Amankan Buronan Kasus Korupsi BPJS Kesehatan, Kerugian Negara Rp1 Miliar

SUMUT| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dr. Malina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Malina Lubis merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

“Hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Yos menambahkan, Malina Lubis ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejari Batu Bara beberapa kali memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, terpidana selalu mangkir, sehingga ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Batu Bara sejak empat tahun lalu.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan. “Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Yos Tarigan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti tersebut.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *