Batu Bara | Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batubara berhasil mengamankan satu unit kapal ikan yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di seputaran lampu biruk merah, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Koordinat:
03°15.874’N, 99°35.193’E
Dalam operasi ini, sebanyak 14 orang PMI ilegal berhasil diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa. Dari jumlah tersebut, 13 orang berasal dari Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dan 1 orang dari Provinsi Aceh. Penangkapan ini menunjukkan upaya intensif pihak berwenang dalam memberantas perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri, yang sering kali terjadi di wilayah perairan Sumatera Utara.
Kanit Markas Airud Batubara, IPDA Handrico P. Kaban, SH, menjelaskan bahwa patroli rutin menggunakan Kapal RIB II – 001 awalnya menyusuri perairan Batubara. Saat patroli tersebut berlangsung, tim patroli melihat satu unit kapal ikan yang mencurigakan berhenti di sekitar lampu biruk merah. Kecurigaan ini mendorong tim patroli untuk mendekati dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan di atas kapal, ditemukan 17 orang serta barang-barang seperti tas, koper, dan bungkusan plastik berisi pakaian. Setelah diinterogasi, 14 orang di antaranya ternyata merupakan PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, sementara 3 orang lainnya adalah kru kapal dan agen yang akan membawa PMI ilegal tersebut ke Malaysia,” ungkap IPDA Handrico P. Kaban, SH. Ia menambahkan bahwa kondisi para PMI ilegal tersebut cukup memprihatinkan, mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi selama perjalanan ilegal.
Operasi penangkapan ini tidak hanya menyoroti upaya keras pihak berwenang dalam menangani perdagangan manusia, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarinstansi dalam mengawasi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia. Ditpolairud Polda Sumut terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah penyelundupan manusia dan aktivitas ilegal lainnya yang merugikan negara.
Selanjutnya, kapal beserta kru dan PMI ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut. Pihak Ditpolairud Polda Sumut akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap para agen dan kru kapal untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal yang lebih luas. Para PMI ilegal yang berhasil diamankan juga akan mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan akan ditegakkan dengan tegas, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penangkapan ini juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas, khususnya calon PMI, untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau penyelundupan.
Menurut data dari Ditpolairud Polda Sumut, kasus penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan besarnya permintaan tenaga kerja ilegal di negara tujuan. Oleh karena itu, koordinasi antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah, sangat penting dalam memerangi masalah ini. Peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyelundupan manusia juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin menyadari bahaya dan risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah dan pihak berwenang akan terus berupaya keras untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan melindungi hak-hak PMI, baik di dalam maupun di luar negeri.ms