BATU BARA | Pasar malam yang berlokasi di lapangan Lima Laras, Dusun II, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, diduga kuat menjadi ajang praktik judi bola gelinding. Kegiatan yang berada di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Polda Sumut ini belum tersentuh oleh aparat hukum. (Minggu, 16/06/2024)
Menurut pantauan Tim Pers Lintas Desa, praktik perjudian di pasar malam tersebut dijalankan dengan modus penjualan gelang. Setiap enam buah gelang dijual seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Hadiah yang ditawarkan kepada pengunjung berupa rokok Sampoerna kotak kecil isi 12 batang, minyak makan, dan minuman kaleng siap saji.
Kebanyakan hadiah yang didapat pengunjung adalah rokok Sampoerna kecil. Namun, dari hasil permainan judi bola gelinding tersebut, tidak satu pun pemain mendapatkan hadiah sesuai yang diinginkannya.
Para pengunjung yang membeli gelang di pasar malam tersebut menghabiskan uang ratusan ribu rupiah. Seperti umumnya praktik judi, para pemain jarang sekali menang, kecuali bandar yang selalu diuntungkan.
“Kegiatan itu terus menerus berlangsung karena pengunjung merasa mendapatkan keuntungan dari permainan bola gelinding tersebut,” ungkap seorang pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya.Ms