SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Kota Medan dan sekitarnya dengan menangkap tujuh kurir narkoba asal Provinsi Aceh. Mereka ditangkap dalam kondisi membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Ditnarkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti berupa 23 kilogram sabu, 69,8 kilogram ganja, dan 500 butir ekstasi. Menurut Kepala Bidang Operasi Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan Ritonga, pengungkapan ini mengungkapkan adanya jaringan narkoba yang melibatkan Aceh, Langkat, dan Medan.
Modus operandi para pelaku adalah membawa narkoba dari Aceh menggunakan karung goni naik sepeda motor, kemudian di Medan akan ada orang yang menjemput kembali. Setelah penangkapan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Dari tujuh tersangka, hanya empat yang dihadirkan saat pemusnahan untuk menyaksikan barang bukti miliknya dimusnahkan.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan. Ganja dari jaringan lokal Kota Medan yang akan didistribusikan ke Kota Medan,” ujar AKBP Ramlan Ritonga pada Rabu (28/2/2024).red