LISTRIK BERULANG KALI PADAM DI TRIDARMA, ARISWAN GERAM! PETUGAS PLN POS 22 DISOROT, PERMADA SIAPKAN AKSI UNJUK RASA

Spread the love

LANGKAT – Pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di Dusun VIII Tridarma, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, memicu kekecewaan masyarakat. Persoalan tersebut kini semakin memanas setelah muncul dugaan sikap kurang pantas seorang petugas PLN ULP Gebang Pos 22 saat menindaklanjuti laporan gangguan listrik dari warga.

Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan gangguan pasokan listrik, tetapi persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian.

Ariswan mengungkapkan, pada Minggu (8/11/2026), dirinya kembali menerima keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik di wilayah Dusun VIII Tridarma.

Sekitar pukul 14.36 WIB, ia menghubungi nomor kontak petugas PLN ULP Gebang Pos 22 untuk melaporkan kondisi listrik yang padam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PLN kemudian mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap gangguan kelistrikan.

Namun, kedatangan petugas justru diwarnai persoalan komunikasi. Ariswan menyebut seorang petugas berinisial S diduga menyampaikan pernyataan dengan cara yang dinilai kurang pantas dan tidak mencerminkan etika pelayanan kepada masyarakat.

Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi adu argumen antara masyarakat dan petugas di lokasi.

Keterangan itu disampaikan Ariswan kepada sejumlah awak media pada Minggu sore, 8 November 2026.

ARISWAN: MASYARAKAT HANYA MENUNTUT HAK PELAYANAN

Ariswan menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari persoalan dengan petugas PLN. Mereka hanya menginginkan hak sebagai pelanggan untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan yang layak, responsif, dan profesional.

“Persoalan pemadaman listrik ini sudah berulang kali terjadi. Ketika masyarakat menyampaikan laporan dan meminta penanganan, seharusnya petugas hadir dengan sikap profesional. Jangan sampai persoalan gangguan listrik justru berkembang menjadi persoalan baru akibat komunikasi dan sikap petugas di lapangan,” tegas Ariswan.

Ia menilai kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan memperbaiki gangguan teknis, tetapi juga dari bagaimana petugas memperlakukan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

DESAK GM PLN UID SUMUT EVALUASI ULP GEBANG

Atas kejadian tersebut, Ariswan mendesak General Manager PLN UID Sumatera Utara agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PLN ULP Gebang, khususnya terkait standar pelayanan, pengawasan, dan pembinaan petugas lapangan yang bertugas di Pos 22.

Menurutnya, PLN sebagai penyedia layanan publik di bidang ketenagalistrikan harus memastikan setiap pengaduan pelanggan ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga meminta agar manajemen PLN memberikan klarifikasi atas dugaan sikap petugas berinisial S sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan penyedia layanan listrik.

“PLN merupakan penyedia layanan publik di bidang ketenagalistrikan. Ada ketentuan dan regulasi yang mengatur hak pelanggan serta kewajiban penyedia tenaga listrik. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini tidak dianggap sebagai kejadian biasa. General Manager PLN UID Sumatera Utara harus turun tangan mengevaluasi manajemen ULP Gebang agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.

PERMADA SIAPKAN AKSI UNJUK RASA, TIGA KANTOR PLN JADI SASARAN

Tidak berhenti pada penyampaian kritik, Ariswan mengungkapkan bahwa PERMADA tengah mempersiapkan konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap persoalan pelayanan kelistrikan di Dusun VIII Tridarma.

Aksi tersebut direncanakan menyasar tiga kantor, yakni PLN ULP Gebang, PLN UP3 Binjai, dan PLN UID Sumatera Utara.

Menurut Ariswan, langkah tersebut ditempuh karena masyarakat membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar penanganan sementara yang tidak memberikan kepastian atas gangguan listrik berulang.

“Kami sedang menyiapkan langkah konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada PLN ULP Gebang, UP3 Binjai, dan UID Sumatera Utara. Kami ingin seluruh persoalan kelistrikan di Dusun VIII Tridarma dibuka dan ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai masyarakat terus-menerus menghadapi persoalan yang sama tanpa kepastian penyelesaian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PERMADA juga akan menghimpun berbagai keluhan dan persoalan kelistrikan lainnya yang dialami masyarakat setempat untuk disampaikan kepada jajaran manajemen PLN.

MINTA APARAT PENEGAK HUKUM TURUT MEMBERIKAN PERHATIAN

Lebih lanjut, Ariswan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat Dusun VIII Tridarma.

Ia berharap apabila dalam proses penelaahan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

PERMADA juga berharap General Manager PLN UID Sumatera Utara, manajemen PLN UP3 Binjai, serta Manager PLN ULP Gebang segera memberikan respons resmi terhadap keluhan masyarakat, termasuk menjelaskan penyebab pemadaman listrik yang berulang dan melakukan klarifikasi atas dugaan perilaku petugas di lapangan.

MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR JANJI

Bagi masyarakat Dusun VIII Tridarma, listrik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar yang menunjang aktivitas rumah tangga, pendidikan, perekonomian, hingga kehidupan sehari-hari.

Ariswan menegaskan PERMADA akan terus mengawal persoalan tersebut sampai masyarakat memperoleh penjelasan dan kepastian pelayanan yang layak.

Ia berharap PLN tidak hanya berorientasi pada penanganan gangguan teknis, tetapi juga memastikan seluruh petugas di lapangan menjunjung tinggi etika pelayanan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak pelanggan.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata manajemen PLN. Apakah keluhan pemadaman listrik berulang di Dusun VIII Tridarma akan segera mendapatkan solusi? Atau justru harus menunggu aksi unjuk rasa terlebih dahulu agar persoalan ini mendapat perhatian serius?

PERMADA menegaskan, pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Listrik menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, sehingga setiap keluhan pelanggan layak mendapatkan jawaban dan penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *