KETUA GAPENSI LANGKAT KECEWA SIKAP PLH KADIS PENDIDIKAN, SINGGUNG RUMOR FEE PROYEK 17 PERSEN

Spread the love

LANGKAT – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Langkat, Juniarta Kembaren alias Ucok BL, mengaku kecewa terhadap sikap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sinarta Sitepu.

Kekecewaan tersebut disampaikan Ucok kepada sejumlah awak media pada Rabu (16/9/2026). Ia menilai komunikasi yang terjadi antara dirinya dengan pihak Dinas Pendidikan Langkat kurang mencerminkan penghargaan terhadap keberadaan asosiasi kontraktor di daerah.

Menurut Ucok, persoalan itu bermula ketika dirinya dihubungi langsung oleh Sinarta Sitepu dan diminta datang ke Kantor Dinas Pendidikan Langkat pada Senin (14/9/2026) pagi.

Merasa ada hal penting yang perlu dibicarakan, Ucok mengaku memenuhi permintaan tersebut dan datang ke kantor dinas.

Namun, setibanya di lokasi, Ucok mengaku tidak sempat bertemu dengan Sinarta. Ia justru melihat kendaraan dinas yang digunakan Sinarta meninggalkan kawasan kantor.

Ucok kemudian mencoba menghubungi Sinarta melalui telepon. Setelah beberapa kali panggilan, menurut Ucok, telepon tersebut akhirnya dijawab.

Dalam percakapan itu, Ucok mengaku mendapat penjelasan bahwa Sinarta sedang terburu-buru karena dipanggil Bupati Langkat.

“Maaf, aku buru-buru dipanggil Bupati,” kata Ucok menirukan jawaban Sinarta saat dihubungi.

Ucok menegaskan, kekecewaannya bukan semata-mata karena gagal bertemu dengan pejabat tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut lebih menyangkut etika komunikasi dan penghargaan terhadap asosiasi kontraktor.

“Jelas kami kecewa selaku ketua asosiasi. Saya datang karena sebelumnya saya dihubungi dan diminta datang. Tapi setelah sampai di kantor, beliau malah pergi. Berkali-kali saya telepon tidak dijawab,” ujar Ucok.

Ia juga berharap jajaran pemerintah daerah, khususnya instansi yang berkaitan dengan dunia usaha jasa konstruksi, dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan para pelaku usaha dan asosiasi.

Menurut Ucok, asosiasi kontraktor tidak seharusnya hanya dilibatkan ketika pemerintah membutuhkan informasi, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi serta persoalan yang dihadapi para pelaku usaha jasa konstruksi.

SINGGUNG RUMOR FEE PROYEK 17 PERSEN

Dalam kesempatan tersebut, Ucok turut menyinggung rumor yang menurutnya beredar di kalangan rekanan terkait dugaan permintaan fee proyek.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan fee sebesar 17 persen dengan skema 12 persen dibayarkan di awal dan 5 persen sisanya dibayarkan kemudian.

Namun, Ucok menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas rumor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Sekarang ini beredar rumor di kalangan rekanan, ada dugaan setoran fee proyek sebesar 17 persen. Katanya 12 persen dibayar di awal dan sisanya 5 persen dibayar belakangan. Dugaan ini memang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.

SINARTA SITEPU BANTAH TAHU ATAU PERNAH MEMINTA FEE

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) siang, Sinarta Sitepu membantah mengetahui maupun pernah meminta fee proyek sebagaimana rumor yang beredar.

Dalam pesan yang diterima awak media, Sinarta menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Bandung hingga Jumat dan membantah pernah membicarakan atau meminta fee kepada siapa pun.

“Maaf bg Aris, sy masih ada kegiatan di Bandung, sampai hari Jumat. Terkait cerita fee proyek, sy tidak tahu itu. Karena sy tidak pernah cerita, apalagi meminta itu kepada siapapun. Trims atas kerjasamanya,” tulis Sinarta melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya bantahan tersebut, isu mengenai dugaan fee proyek sebesar 17 persen masih berupa informasi yang belum terverifikasi.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi lebih lanjut serta dukungan fakta, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan kebenaran rumor mengenai dugaan fee proyek tersebut.

Sementara itu, polemik komunikasi antara Ketua Gapensi Langkat dan Plh Kepala Dinas Pendidikan Langkat juga diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan.

Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek pemerintah menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *