BATU BARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak-hak hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana yang dipimpin Helmi Syam Damanik, S.H., M.H.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum, konsultasi, serta pendampingan hukum secara gratis (pro bono) kepada WBP, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan masih menghadapi proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kehadiran layanan bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi warga binaan, sehingga setiap WBP tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara layak tanpa harus terbebani persoalan biaya.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan LBH Garuda Kencana merupakan bagian dari upaya Lapas dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga binaan.
Pihak Lapas menilai bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum selama menjalani proses perkara.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan keadilan serta pendampingan hukum yang layak, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dan tidak mampu secara ekonomi,” demikian disampaikan pihak Lapas dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., selaku pimpinan LBH Garuda Kencana, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan dan berintegritas kepada warga binaan yang membutuhkan.
Pendampingan tersebut tidak hanya diarahkan pada persoalan hukum yang sedang dihadapi WBP, tetapi juga diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum.
Melalui kolaborasi ini, LBH Garuda Kencana diharapkan dapat menjadi mitra strategis Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu membantu warga binaan memahami proses hukum yang sedang dijalani, memperoleh pendampingan sesuai ketentuan, serta mendorong penyelesaian perkara secara lebih baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak hanya menyangkut aspek keamanan dan pembinaan kepribadian, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak mendapatkan keadilan dan bantuan hukum.
Dengan adanya layanan bantuan hukum secara pro bono tersebut, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku bersama LBH Garuda Kencana berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis, profesional dan mudah diakses bagi warga binaan, khususnya mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu.
Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi WBP dalam menghadapi proses hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Ms
