Pansus DPRD Batu Bara Soroti Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian

Spread the love

BATU BARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat pembahasan terkait kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Pansus DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, didampingi Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak bersama sejumlah anggota Pansus.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara Darmansyah, serta tim pakar.

Siapkan Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Ketua Pansus DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan untuk menyiapkan bahan konsultasi resmi dengan sejumlah lembaga pemerintah pusat.

Konsultasi tersebut rencananya akan dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Menurut Ismar, konsultasi diperlukan untuk memperoleh kejelasan serta rekomendasi terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memenuhi hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Pansus berharap konsultasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang tegas terkait pemenuhan hak masyarakat di sekitar perkebunan,” ujar Ismar.

Pansus Soroti Perpanjangan HGU

Salah satu sikap yang tengah didorong Pansus adalah agar pemerintah mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sebelum melakukan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus.

Pansus menilai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar harus dipastikan terpenuhi dan memberikan manfaat yang nyata serta berkeadilan.

Namun, pembahasan tersebut masih menjadi bagian dari proses kajian dan konsultasi Pansus dengan instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai aspek hukum, tata kelola pertanahan, serta pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Pertanyakan Implementasi Kebun Plasma 20 Persen

Dalam rapat, Pansus juga menyoroti pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di sekitar perkebunan.

Pembahasan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.

Pansus kemudian mempertanyakan bagaimana implementasi ketentuan tersebut di lapangan, terutama berkaitan dengan lokasi pemenuhan kewajiban kebun masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian adalah apakah kebun masyarakat sebesar 20 persen tersebut wajib berada di dalam wilayah HGU perusahaan atau dapat direalisasikan di luar wilayah HGU dengan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Bahas Sejumlah Regulasi

Dalam pembahasan, Pansus juga merujuk pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

Berbagai aturan tersebut menjadi bahan kajian Pansus untuk memastikan bagaimana kewajiban pembangunan kebun masyarakat seharusnya dilaksanakan, termasuk mekanisme, lokasi, pola kemitraan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Dorong Kemitraan yang Berkeadilan

Wakil Ketua Pansus DPRD Batu Bara, Jalasmar Sitinjak, mengatakan upaya tersebut turut diinisiasi bersama PD IWO Batu Bara sebagai bagian dari perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Menurutnya, hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat harus dibangun berdasarkan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jalasmar juga menyoroti pola kemitraan yang selama ini disebut berjalan melalui mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) di PT Socfindo.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.

Pansus DPRD Batu Bara selanjutnya akan mematangkan bahan konsultasi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta lembaga terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kejelasan hukum dan rekomendasi yang dapat menjadi dasar dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sekitar perkebunan.

Pembahasan ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mengawal hubungan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.Ms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *