LANGKAT, 30 April 2026 – Kasus dugaan perambahan hutan lindung di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan tajam. Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada), Ariswan, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Dalam wawancara eksklusif, Kamis (30/04/2026), Ariswan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana kehutanan yang serius.
Rujukan Pasal yang Jelas
Menurutnya, tindakan menguasai dan merambah kawasan hutan lindung secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khususnya Pasal 50 ayat (3) yang melarang setiap orang menguasai, menduduki, atau merambah kawasan hutan serta menebang pohon tanpa izin resmi.
“Ancaman hukumannya pun sangat berat. Dalam Pasal 78, disebutkan pidana penjara bisa mencapai 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Ini kejahatan serius, apalagi jika pelakunya adalah penegak hukum sendiri,” tegas Ariswan.
Desakan Keras ke Propam Polri
Ariswan secara khusus meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menilai institusi kepolisian harus menjaga integritas dan tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum.
“Jika terbukti terlibat, proses hukum dan etik harus dijalankan sekaligus. Hukum tidak boleh memihak, dan Polri harus membuktikan bahwa mereka bersih dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan tugas Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Pelanggaran oleh oknum justru merusak kepercayaan publik.
Soroti Kelemahan OJK Kehutanan
Tidak hanya aparat keamanan, Ariswan juga menyoroti sikap oknum pejabat kehutanan yang dinilai tidak tegas, bahkan terkesan mengapresiasi pihak yang menguasai lahan secara ilegal.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Minta PPATK Telusuri Aliran Dana
Masalah ini tidak hanya dilihat dari sisi kehutanan, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang. Ariswan mendesak PPATK untuk menelusuri aliran keuangan terkait penguasaan lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut.
Merujuk UU No. 8 Tahun 2010, hasil kejahatan kehutanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime).
“Harus ditelusuri dari mana dan ke mana arus dana, apakah ada upeti atau transaksi mencurigakan. Ini penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” katanya.
Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Di akhir pernyataannya, Ariswan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan penyidikan komprehensif, menetapkan tersangka, hingga memulihkan fungsi hutan.
Ia menegaskan bahwa pengembalian lahan kepada negara tidak serta merta menghapus unsur pidana yang sudah terjadi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat. Kasus ini harus menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perusakan hutan adalah ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi bangsa.Red

